Wamenkeu: Pengumpulan Pajak Bukan untuk Sengsarakan Rakyat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Feb 2023 08:43 WIB

Wamenkeu: Pengumpulan Pajak Bukan untuk Sengsarakan Rakyat

i

Wamenkeu Suahasil Nazara. Foto: Kemenkeu.

SURABAYAPAGI.COM, Medan - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pengumpulan pajak bukan bertujuan untuk menyengsarakan ekonomi. Ia mengatakan. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas menjaga Indonesia melalui pengumpulan pajak sekaligus tetap menumbuhkan ekonomi.

“Kalau kita mengumpulkan pajak itu bukan berarti kita sedang menyengsarakan perekonomian kita, sedang mengurangi kapasitas perekonomian kita, mengurangi kemampuan masyarakat. Sesungguhnya ketika kita mengumpulkan pajak, kita sedang membuat negara ini mampu bangun infrastruktur, mampu belanja gaji, mampu belanja operasional, mampu bikin investasi,” kata Suahasil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I DJP 2023 yang diselenggarakan di Adimulia Hotel Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

Ia menjelaskan, peran kebijakan pajak untuk mendorong perekonomian dapat melalui dua jalur. Pertama, mengumpulkan pajak, lalu masuk ke kas negara, kemudian digunakan untuk belanja negara.

“Supaya ada belanja negara, bisa bayar gaji, bayar infrastruktur, beli investasi, dan transfer ke daerah, harus ada penerimaan negaranya. Maka penerimaan negara dikumpulkan,” ujarnya.

Kemudian, untuk peran kebijakan pajak yang kedua dengan tidak mengumpulkan pajak karena memberikan insentif pajak dengan tujuan memberikan dampak ke perekonomian.

Baca Juga: Kemenkeu: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 107,6 Triliun di Awal Tahun

“Mungkin sekitar 1,5 persen dari PDB, Rp 250 triliunan setiap tahun tidak kita ambil, insentif. Dan itu kita yakini Rp 250 triliunan yang tidak jadi diambil itu sebenarnya memiliki dampak ekonomi,” terangnya.

Suahasil optimistis, dengan dua cara tersebut, kebijakan pajak akan mendorong sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, yakni melalui penggunaan produksi dalam negeri, pengembangan ekonomi hijau dan UMKM, serta hilirisasi sumber daya alam. Kendati demikian, saat mengumpulkan pajak, harus memastikan sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bisa terus tumbuh.

Baca Juga: Capai Rp 1,3 Triliun, Bupati Sidoarjo Tegaskan Pajak untuk Peningkatan Pembangunan Infrastruktur

“Pajak nanti akan mendapatkan manfaat penerimaan dari sumber pertumbuhan ekonomi baru, tapi pajak juga harus memikirkan bagaimana mengembangkan empat sektor tersebut,” tuturnya.

Selain itu, ia juga meminta agar DJP juga terus menjalankan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Adapun cara melakukan PPM dan PKM didesain dengan melihat keterkaitan antarsektor. mdn

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU