SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke luar negeri. Surat dikirimkan pada Rabu, 29 November 2023.
Pada hari yang sama, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal status hukum Eddy Hiariej. Tim penyidik KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini.
Pengumpulan Alat Bukti
Saat ini, KPK terus melakukan upaya pengumpulan alat bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy itu.
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. "KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
"Kami tadi juga konfirmasi ke tim terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).
"Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.
Tiga Orang Lain
Berdasarkan informasi yang diterima, tiga orang lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej, serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan berlaku mulai 29 November 2023. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham