Wanita Buron Narkoba Bali Selama 6 Tahun Ditangkap di Apartemen Surabaya, Minggu Tadi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Nov 2021 11:18 WIB

Wanita Buron Narkoba Bali Selama 6 Tahun Ditangkap di Apartemen Surabaya, Minggu Tadi

i

Buron Nana Juhariah.

SURABAYA PAGI, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akui telah menangkap buron kasus terpidana kasus narkotika dan pencucian uang.
Nama terpidana, Nana Juhariah. Wanita berambut sebahu ini ditangkap saat berada di apartemen mewah di Surabaya.
"Ditangkap diaperteman di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805 sekitar pukul 17.25 WIB tanpa melakukan perlawanan," terang Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyatna, di Denpasar, Minggu (7/11/2021).
Dikatakan pula, usai ditangkap, Nana Juhariah yang terjerat kasus narkoba bersama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani hukuman selama 15 tahun di Nusa Kambangan, langsung dibawa ke Bali dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nana Juhariah terdakwa kasus narkoba yang pada bulan Januari 2014 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar harus gigit jari. Pasalnya, upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuahkan hasil manis.
Majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Salman Luthan dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Permohonan Kasasi Jaksa, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 704/Pid.Sus/2013/PN.Dps tanggal 2 Januari 2014.
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim MA sebagaiman tertuang dalam website resmi PN Denpasar.

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Karyawati BPR Artha Praja Berhasil Ditangkap


Pacar Bandar Narkoba
Nana, merupakan pacar bandar narkoba asal Bali yang kini mendekam di Nusa Kambangan.
"Dia ditangkap lalu dibawa ke Bali dan kami eksekusi ke Lapas Kerobokan," tegas Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Dia menjelaskan, Nana menjadi terdakwa kasus narkotika 404 gram sabu bersama pacarnya, Hendra Kurniawan, 2014 silam. Hendra telah divonis 15 tahun dan saat ini mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
Sedangkan Nana ketika itu divonis bebas. Dari kasasi yang diajukan jaksa, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp500 juta, 3 Juni 2015 silam. Menurut Luga, Nana termasuk licin karena selalu berpindah tempat.
"Hingga akhirnya belakangan ini dia terendus di Surabaya dan kita tangkap di sebuah apartemen," ujarnya. (bl, 03)

Baca Juga: Diduga Pungli, Lima Petugas Imigrasi Di-OTT Kejaksaan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU