Wanita Cantik Kelola Rumah Sekretaris MA, Tersangka Korupsi Suap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Jun 2023 21:16 WIB

Wanita Cantik Kelola Rumah Sekretaris MA, Tersangka Korupsi Suap

i

Windy Yunita atau biasa disapa Windy Idol, terlihat keluar dari gedung KPK, minggu lalu, saat dirinya diperiksa terkait status tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Windy Idol Ikut Terseret Pencucian Uang 

 

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Siapa sangka jebolan ajang pencarian musik Indonesian Idol 2013 itu kenal Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan? Windy Yunita Ghemary, wanita cantik asal Bangka Belitung ini terseret kasus suap di KPK.

Windy Idol, nama populer Windy Yunita Ghemary, diduga mengelola rumah Hasbi Hasan di Jaksel. "Sejauh ini ada dugaan kelola rumah tersangka suap yang terletak di Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditanya ada aset milik Hasbi yang dikelola Windy, Selasa (6/6/2023).

Pemilik nama lengkap Windy Yunita Ghemary tersebut menyandang status kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Perempuan cantik itu merupakan salah satu saksi yang dicekal ke luar negeri dalam perkara ini, lantaran diperlukan keterangannya .

Windy Idol mengaku kenal dengan Hasbi Hasan. Dia mengaku pernah menjalin kerja sama bisnis dengan Hasbi Hasan.

Kalau Pak Hasbi, saya pernah kenal dulu, pernah mendirikan apa, nanya-nanya AJP (Athena Jaya Production), dulu pernah ada Athena Jaya kan," ujar Windy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Windy menampik Athena Jaya Production dijadikan lokasi pencucian uang oleh Hasbi Hasan. Tak hanya itu, Windy juga menolak disebut sebagai istri siri Hasbi Hasan.

"Mohon tolong jangan zalim sama saya. Saya punya keluarga, saya mohon pikirin perasaan saya, saya punya keluarga. Saya punya kerjaan, jadinya orang mikir saya gimana-gimana. Itu aja sih, mohon doanya semoga saya bisa kuat maksudnya. Bisa dijauhi hal-hal yang buruk," kata dia.

Terkait dengan pencegahan ke luar negeri, Windy Idol mengaku tak paham dirinya tak diizinkan meninggalkan Indonesia. Namun dia menyadari pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

 

Siapa Windy?

Perempuan cantik itu merupakan salah satu saksi yang dicekal ke luar negeri dalam perkara ini, lantaran diperlukan keterangannya

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Saat ajang Indonesian Idol tahun 2014 lalu, ia pernah disebut-sebut sebagai wanita tercantik di ajang pencarian bakat kala itu.

Namun, langkahnya di Indonesian Idol hanya sampai di tahap finalis, lantaran setelah itu harus tereliminasi.

 

Praperadilan KPK

KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun Hasbi Hasan tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengajuan praperadilan Hasbi Hasan terlihat dari situs resmi PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Jumat (26/5/2023). Tercatat pengajuan didaftarkan pada Jumat (26/5/2023) dengan klasifikasi perkara bertuliskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Nomer perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," tulis nomor perkara terkait Hasbi.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

KPK tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pasalnya, Ali meyakini penegakan hukum yang dilakukan KPK sesuai prosedur yang berlaku.

"KPK tentu siap hadapi. Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali dalam keterangannya dikutip Minggu (28/5/2023).

 

Praperadilan Bukan Untuk Uji Materi

Ali menyebut, praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan yang dilakukan terhadap Hasbi Hasan. Menurut Ali, pengujian materi penyidikan hanya dilakukan di Pengadilan Tipikor.

"Sebagai pemahaman bersama praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan, karena itu dilakukan di Pengadilan Tipikor. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," kata Ali. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU