Warga Central Park Mulyosari Tolak Pembangunan Klinik Mata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Okt 2020 19:21 WIB

Warga Central Park Mulyosari Tolak Pembangunan Klinik Mata

i

Warga RT 04 RW 04 perumahan Central Park Mulyosari mendatangi DPRD Kota Surabaya, Rabu (14/10).SP/Alqomaruddin.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Warga RT 04 RW 04 perumahan Central Park Mulyosari mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Mereka menolak pembangunan klinik kesehatan di Central Park Mulyosari.

 Perwakilan warga Central Park Mulyosari Tantra Lingga menyampaikan bahwa seluruh warga Central Park Mulyosari sepakat menolak atas pembangunan klinik mata di dalam komplek.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Tinjau Pencairan Marbot Musala dan Penjaga Rumah Ibadah

 “Intinya kami mewakili warga menolak pembangunan klinik berlantaikan tiga di dalam kluster. Penolakan warga ini tidak bisa diganti solusi apapun, kami hanya minta difungsikan perumahan kembali,” kata Tantra Lingga di DPRD Kota Surabaya, Rabu (14/10).

 Ketua RT 04 RW 04 Central Park Mulyosari ini menjelaskan, gejolak warga berawal dari pengembang sudah memutuskan peruntukan perumahan bukan sebagai klinik atau difungsikan sebagai komersial.

 “Kami sudah berupaya mengajukan keberatan ke sejumlah dinas terkait, namun kesulitan beralasan karena surat keterangan rencana kota (SKRK) sudah dikeluarkan,” terang Tantra.

 Tantra mengungkapkan, bahwa dikeluarkan SKRK yang menjadi titik pangkal permasalahan. Ia mengaku, ketika warga mengecek SKRK yang diterbitkan untuk klinik mata ternyata  tidak ada kesamaan. 

“Padahal pihak pengembang perumahan Central Park Mulyosari tidak pernah mengeluarkan perubahan SKRK. Dan, ketidaksamaan SKRK inilah yang kita laporkan ke dewan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. 

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

6473c350-7fed-4c4b-bb2f-7ebd306498286473c350-7fed-4c4b-bb2f-7ebd30649828

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, bahwa warga menolak berdirinya klinik mata di dalam komplek Central Park Mulyosari. 

“Jadi warga protes atas pembangunan klinik kesehatan berada di dalam satu komplek, sehingga tidak setuju berdirinya klinik tersebut,” kata Baktiono. 

Selain itu, lanjutnya, area pembangunan klinik rencana berdiri tiga lantai dibangun habis tanpa menyediakan lahan parkir. 

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

“Padahal kajian dari amdal lalin harus tersedia area tempat parkir pasien yang berobat di sana. Kami tawarkan solusi di area dipasang rambu-rambu larangan parkir atau berhenti dan kendaraan pasien ditaruh diluar komplek perumahan,” ujarnya.

Lebih jauh, kata Baktiono, dalam kesempatan ini pemilik klinik kesehatan tidak dihadiri, maka hearing tersebut ditunda sampai ada solusi agar tidak ada yang dikorbankan.

“Pekan depan kita panggil lagi, berharap ada solusinya warga menerima manfaat kalau diperbolehkan berdirinya klinik mata di sana dan pemilik tidak dirugikan. Sehingga mereka bisa melayani masyarakat dan berinvestasi di daerah perumahan tersebut,” pungkasnya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU