Warga Pasuruan Diamankan Hendak Pesta Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Sep 2021 16:54 WIB

Warga Pasuruan Diamankan Hendak Pesta Sabu

i

Putut Santoso Wibowo, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Seorang pria paruh baya asal Pasuruan diamankan Unit Reskrim Polsek Krembung akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku diketahui bernama Putut Santoso Wibowo (51) warga asal Jl Supriyadi, Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan.

Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan

Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono mengatakan, putut berhasil di amankan pada Rabu (25/8).

Waktu itu, petugas mendapat informasi bahwa di rumah seorang berinisial L dikawasan Trompo Asri, Kecamatan Jabon, Sidoarjo kerap di jadikan sebagai tempat pesta narkoba.

“Setelah mendapat laporan langsung kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka ini. Tapi satu orang berinisial L berhasil kabur saat kami lakukan penggerebekan,” kata Kapolsek Krembung, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Kades dan Pimpinan DPRD Sidoarjo Disomasi Pembeli Tanah

Petugas pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, beberapa barang bukti berhasil diamankan diantaranya, sabu seberat 0,30 gram, seperangkat alat hisap, klip bekas sabu.

“Bersama barang buktinya, tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga: Gus Muhdlor Gelar Open House untuk Masyarakat, 15.000 Porsi Makanan Disiapkan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman kurungannya penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU