Warga Pasuruan Disabet Pedang saat Ditagih Hutang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Agu 2021 19:24 WIB

Warga Pasuruan Disabet Pedang saat Ditagih Hutang

i

Dimas Yoga Pratikno, pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Apes dialami Chornelius Riedo Junior (22), warga Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara yang satu lainnya berhasil kabur.

Identitas tersangka yakni, Dimas Yoga Pratikno, (34), warga Jatirejo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

"Tersangka kami amankan karena melakukan penganiayaan, saat menagih hutang ke korban," jelas Kapolsek Prigen, Polres Pasuruan, AKP Bambang Tri Sutrisno, Minggu (8/8/2021).

Ia menyebutkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (1/8) lalu sekitar pukul 18.00 Wib. Kedua tersangka mencari korban untuk menagih hutang. Mereka pun kemudian bertemu di Gg Sono.

"Saat bertemu itu, antara korban dan tersangka terjadi perdebatan. Kemudian tersangka menarik baju korban dan ditarik ke belakang mobil. Tersangka kemudian mengambil senjata tajam jenis pedang yang masih bersarung dan diayunkan ke arah korban yang berhasil dihindari," terangnya.

Setelah itu korban berusaha memegangi tangan tersangka agar tidak dibacok. Namun Dimas memberikan senjata tajam tersebut ke DPO berinisial RN.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Saat tersangka dan korban saling tarik menarik baju, RN dari arah belakang langsung mengayunkan gagang pedang ke kepala korban sebanyak 2 kali hingga mengalami luka sobek dan berdarah.

Setelah mendapat sabetan itu, korban kemudian kabur menyelamatkan diri. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Prigen.

"Setelah melakukan penyelidikan dari laporan tersebut, tersangka berhasil kami bekuk pada Sabtu (7/8) kemarin," tegasnya.

Baca Juga: 7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

Dihadapan penyidik, motif tersangka menganiaya karena korban mempunyai hutang Rp 15 juta.

"Korban belum bayar hutang Rp 15 juta," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU