Warga Rusak Balai Desa, Video Viral di Medsos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Jul 2021 17:05 WIB

Warga Rusak Balai Desa, Video Viral di Medsos

i

Tangkapan layar video sejumlah warga yang tengah merusak gedung balai desa di Lumajang.

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Sebauh video perusakan balai desa Ranupane Lumajang menyebar luas di media sosial WhatsApp. Dari informasi yang didapat, aksi perusakan gedung balai desa terjadi pada Senin (12/7).

Dari informasi tersebut diduga pemicu perusakan lantaran warga Tengger dilarang menggelar upacara adat Entas-entas.

Baca Juga: Pantai Watu Pecak, Jadi Destinasi Favorit saat Libur Lebaran

Entas-entas sendiri merupakan gambaran dari meluruhkan atau mengangkat derajat leluhur yang telah meninggal agar mendapatkan tempat yang lebih baik di alam arwah.

Sayito, salah satu warga mengatakan, semula acara Entas-entas dilaksanakan di rumah tokoh adat Desa Ranupane.

Sebelum acara tersebut digelar, kata Sayito, perangkat desa telah meminta izin kepada polsek maupun koramil setempat. Acara tersebut akhirnya diizinkan terlaksana, asalkan tidak banyak dihadiri warga.

Pada Senin (12/7/2021) akhirnya acara tersebut terlaksana.

Acara adat itu juga dihadiri oleh kepala desa setempat.

"Tapi waktu di tengah-tengah acara, polisi datang. Warga diminta untuk berhenti dan membongkar tenda karena dianggap melanggar aturan PPKM Darurat," kata Sayito.

Baca Juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan

Warga semula menuruti instruksi itu. Namun, setelah polisi meninggalkan lokasi, warga meluapkan kekecewaan dengan merusak Balai Desa Ranupane dan meminta kepala desa setempat turun dari jabatan.

"Warga kecewanya kalau memang dilarang kenapa gak bilang dari awal. Ini warga sudah menggelar acara, tapi kok malah dibubarkan," ujarnya.

Satreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo  membenarkan kerusuhan terjadi buah dari kekesalan warga setelah membubarkan upacara adat.

Terkini polisi sedang menyelidiki pelaku-pelaku yang melakukan aksi kerusuhan.

Baca Juga: Heboh! Penerbitan Uang Kertas Pecahan Baru BI, Bernominal Rp 1.0

"Benar acara itu dibubarkan karena melanggar aturan PPKM Darurat. Nah karena tidak dapat izin, warga merusak bangunan desa. Sekarang polisi masih menyelidiki siapa saja yang merusak," pungkasnya.



 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU