Warga Sidoarjo Kirim Hewan Dilindungi dari Balikpapan secara Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Agu 2021 19:42 WIB

Warga Sidoarjo Kirim Hewan Dilindungi dari Balikpapan secara Ilegal

i

Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman satwa dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Untuk kesekian kalinya, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi. Petugas berhasil menggagalkan pengiriman satwa dilindungi dari Balikpapan, Kalimantan menuju Surabaya menggunakan kapal ferry pada Kamis (26/8) dini hari.

Baca Juga: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Diduga Dicampur Narkoba

"Di dalam kapal ditemukan sejumlah burung yang dimasukkan ke dalam truk. Dari penggagalan tersebut kami mengamankan seorang pelaku berinisial MK (23), warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo," kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi melalui keterangannya, Kamis. 

Arnapi memaparkan, modus yang dipakai pelaku untuk mengelabuhi petugas adalah dengan menaruh burung yang dilindungi ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua. 

"Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim," kata Arnapi. 

Perwira tiga melati emas di pundak tersebut mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat KM Dharma Fery VII yang berlayar dari Balikpapan sedang mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya.

Petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di antara muatan tersebut ada dua unit truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB yang mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi. 

Sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Pelabuhan Jamrud. Selanjutnya anggota intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan.

"Terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil Toyota Calya, selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.  

Arnapi menambahkan, pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan Satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

Baca Juga: Berhasil Gagalkan 399 Ribu Ekor Selama 2023, KKP dan Otoritas Bandara Juanda Siap Perangi Penyelundupan BBL

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU