Warga Surabaya Boleh Sholat Ied di Masjid atau Lapangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Mei 2021 09:54 WIB

Warga Surabaya Boleh Sholat Ied di Masjid atau Lapangan

i

Wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid/lapangan. SP/PEMKOT

SURABAYAPAGI, Surabaya – Pelaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di Kota Surabaya akhirnya disepakati dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Namun dengan syarat, hanya kelurahan yang berstatus zona hijau dan kuning yang boleh, untuk kelurahan yang berzona oranye harus tetap di rumah.

Kebijakan keluar, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) Pemerintah Kota Surabaya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur secara virtual pada Minggu (9/5/2021) malam.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Acara ini juga diikuti Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh kepala daerah di Jawa Timur. Perwakilan organisasi Islam saat rapat koordinasi berlangsung. Di antaranya: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta LDII Jatim.

Berdasarkan kesepakatan, pelaksanaan salat bisa mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau per kelurahan. Untuk wilayah kelurahan berkategori zona kuning dan hijau, kebijakan dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersyukur pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jamaah di masjid atau lapangan terbuka.

Sekalipun, kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau."Alhamdulillah ada kesepakatan bersama (antara pemerintah kota) dengan Gubernur Jatim dan para ulama," kata Cak Eri. 

Cak Eri awalnya sempat mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021. SE ini mengharuskan salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. 

Padahal, Surabaya dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye. Cak Eri lantas melobi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.  "Kami langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Sebab, di Surabaya banyak umat Muslim yang ingin salat Idul Fitri (di masjid)," ungkapnya. 

Sehingga, gubernur memutuskan untuk menggelar pertemuan."Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan untuk menggelar pertemuan bersama," ungkap dia. Pertemuan ini mendengar masukan berbagai pihak. Rapat itu kemudian memutuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag berlaku untuk zonasi skala mikro (kelurahan), bukan skala kota. 

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Sehingga, bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid/lapangan. Sebaliknya, kelurahan dengan zona oranye harus dilakukan di rumah. 

Di Kota Surabaya sendiri, dari 154 kelurahan, hanya ada 2 kelurahan yang masih berstatus zona oranye."Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," jelas Wali Kota Eri.

Sehingga, Cak Eri bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan salat Idul Fitri.Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur."Begitu pemerintah provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindak lanjuti dengan membuat surat edaran," katanya.

SE ini juga mengatur ketentuan bagi warga yang akan mengikuti salat Idul Fitri. Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning diimbau agar tetap melaksanakan salat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing. 

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Mereka tidak diperkenankan mengikuti salat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B dengan status zona hijau."Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, insyaallah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antarzona. Itu juga yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda," ungkap dia.

Ia bergembira dengan keputusan bersama tersebut."Kami titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (salatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan Covid-19 itu bisa kesulitan," pesan dia.

Di samping mengatur pedoman tentang pelaksanaan salat Idul Fitri, dalam surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house. 

Juga, untuk tidak bersalam-salaman ketika setelah salat."Tadi juga disampaikan Ibu Gubernur terkait silaturahmi dan yang lainnya, kami juga akan atur di surat edaran," katanya. "Sebenarnya potensi penularan tidak hanya dalam salat, tapi juga setelah salat melalui salam-salaman atau makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya," pungkasnya.tn/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU