Warung Pecel Alih Fungsi Jadi Tempat Pesta Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Des 2021 20:19 WIB

Warung Pecel Alih Fungsi Jadi Tempat Pesta Sabu

i

Para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, kemarin. Sp/Bayu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rumah kontrakan yang berlamatkan di Jalan Wonokusumo Kidul, Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya digrebek Polisi Tanjung Perak Surabaya.

Rumah yang ditinggali oleh penjual nasi pecel itu terpantau menjadi tempat pesta narkotika jenis sabu. Polisi menggrebek lokasi pada, Kamis 25 November 2021, sekira pukul 16.30 Wib, dua orang berhasil diamankan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Tersangka AB (42) asal Jalan Kejawan Lor, Kenjeran Surabaya dan WAE (31) asal Jalan Kedinding Lor Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo mengatakan, sekira pukul 16.30 WIB, anggota mendapatkan informasi jika didalam rumah kontrakan Wonokusumo Kidul kerap adanya pesta narkotika jenis sabu.

Pada saat tersangka berada di lokasi sesuai dengan hasil penyelidikan kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap dua tersangka beserta barang buktinya.

“WAE dan AB akhirnya dibekuk di dekat Gapura Jalan Kedinding Lor Surabaya,” kata Iptu Hendro, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Pesta Sabu di Kos, 6 Orang Ditangkap

Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya Saudara S yang kini menjadi DPO.

“Nama yang disebut kedua pelaku itu saat ini masih dalam pengejaran anggota kita,” ucap Kasat Hendro.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pesta Narkoba, Tiga Bersaudara di Jombang Dibekuk Polisi

Barang bukti yang disita, baju warna hitam orange yang didalam saku depan sebelah kanan berisi, 1 poket sabu 0,32 gram, korek api gas warna hijau, 1 bendel klip plastik kecil kosong, uang tunai sebesar Rp. 150.000, dan HP merk Vivo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yu

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU