WBP Rutan Ponorogo Divaksin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Sep 2021 18:49 WIB

WBP Rutan Ponorogo Divaksin

i

Kabag Ops Kompol Basuki saat meninjau vaksinasi di Rutan Kelas 2 B Ponorogo.

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Polres Ponorogo menggelar vaksinasi untuk penghuni rumah tahanan (rutan) kelas 2 B Ponorogo. Petugas menyiapkan 300 dosis vaksin Sinovac untuk diberikan kepada para penghuni hotel prodeo. Sementara vaksinasi sendiri dilaksanakan di aula rutan yang berada di jalan HOS Cokroaminoto.

“Hari ini kita lakukan vaksinasi dosis pertama terhadap penghuni rutan kelas 2B Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Basuki, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga: Rutan Situbondo Usul 211 WBP Terima Remisi Hari Raya

Kompol Basuki didampingi Ps. Paur Dokkes Polres Ponorogo Aiptu Imam meninjau langsung pelaksanaan serbuan vaksinasi merah putih tempat tersebut. Basuki menyampaikan bahwa, saat ini TNI-Polri dan Forkopimda Ponorogo terus bersinergi. Yakni dengan rutin menggelar percepatan vaksinasi Covid-19. Sasarannya, ialah kepada semua golongan dengan target menuju Ponorogo Herd Immunity (kekebalan kelompok).

“Kali ini kami menyasar wabin Rutan kelas 2 B Ponorogo, dengan target vaksinasi 300 dosis pertama, jenis vaksin Sinovac. Diharapkan segera terbentuknya herd immunity kepada semua golongan masyarakat di Ponorogo,” ungkap Kabag Ops Kompol Basuki.

Basuki berharap, semua elemen masyarakat ikut mendukung dan mensukseskan percepatan vaksinasi ini. Cara yang dilakukan cukup sederhana saja, yakni dengan mengajak keluarga, teman dan tetangganya yang belum vaksin agar segera memvaksinkan dirinya.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

“Saya harap warga tidak lagi takut untuk vaksin, ini aman dan halal untuk melindungi diri dan orang lain dari paparan Covid-19,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Basuki juga melakukan himbauan kepada masyarakat Ponorogo. Walau pun sudah melakukan vaksinasi, mereka tetap tidak boleh abay terhadap protokol kesehatan (prokes). Sebab, meskipun sudah divaksin, mereka tetap wajib mematuhi prokes dengan menerapkan 3 M.

“Jadi prokes itu tetap dilakukan meski sudah divaksin. Tetap terapkan 3 M dan kurangi mobilitas,” pungkasnya.

Baca Juga: 2 Pelaku Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Ponorogo Didor

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU