Wenas Panwell, Tengkulak Tanah Surabaya Rugi Rp 40 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Feb 2022 20:52 WIB

Wenas Panwell, Tengkulak Tanah Surabaya Rugi Rp 40 Miliar

i

Terduga mafia tanah di wilayah Asemrowo Surabaya diikutkan dalam  siaran pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (22/2/2022).

Polres Tanjung Perak Sebut Pelakunya AWD, yang Diduga Mafia Tanah di Asemrowo

 

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan mafia tanah di wilayah Tambak Dalam, Kelurahan Asemrowo.

Menurut keterangan sumber di Polrestabes Surabaya, pelapor terduga mafia tanah adalah Wenas Panwell, pria lansia yang dikenal tengkulak tanah tambak, gedung sengketa. Ia diduga berkongsi dengan beberapa tuan tanah Surabaya, seperti Prawiro Tedjo, dan Ridwan Sugianto. Wenas Panwell pernah diperiksa kasus pengambilan alih gedung Gelora Pancasila. Kini pria berusia 70 tahun ini juga sedang menego tanah bekas lapangan golf A. Yani dengan beberapa pengembang di Wiyung. “Track record Wenas Panwell jadi sorotan, karena ia termasuk tengkulak tanah kasus di Surabaya. Tanah kasus harganya murah,” kata seorang petugas kepolisian Polrestabes Surabaya.

Menurut petugas, pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2017. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen tanah dan menjualnya tanpa sepengetahuan Wenas Panwell, yang mengklaim pemilik .

"Tersangka berinisial ADW, laki-laki berusia 56 tahun. Tersangka diduga telah menjual objek tanah di jalan Tambak Pring/ Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo, kepada orang lain tanpa izin pemilik tanah," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa (22/02/2022).

Untuk mengelabui pembeli kata Anton, tersangka ADW memasukan dokumen alas palsu ke dalam akte jual beli.

Dan untuk mendapatkan akta tersebut, tersangka membuat akta jual beli (PPJB) di salah satu notaris di Surabaya. Sehingga para calon pembeli saat melihat akta tersebut, akan percaya bahwa surat yang dimiliki tersangka adalah asli.

"Yang bersangkutan menjalankan aksinya mulai tahun 2017. Dan selama aksinya itu, selalu berhasil," katanya.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

Tanah yang dijual tersebut juga telah dikavling menjadi 22 kavling dengan luas tanah secara keseluruhan mencapai 2200 m2.

"Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami pelapor sekitar Rp 40 miliar,” ucapnya.

Sampai kini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus. Tujuannya adalah untuk mencari apakah ADW merupakan aktor tunggal atau ada komplotan lain di belakangnya.

Saat dikonfirmasi apakah, ada keterlibatan dari pihak BPN ataupun notaris, ia enggan menjawab dan meminta untuk menunggu penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti akan segera kita kabari manakala ada pengungkapan tersangka baru. Jadi tunggu saja," katanya.

Baca Juga: Gebuk Mafia Tanah dalam 8 Bulan

Saat ini ADW telah ditahan  pihak kepolisian bersama beberapa barang bukti berupa satu bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli, satu bendel surat petok D.

Untuk pasal yang dijeratkan terhadap tersangka, kata mantan Kabagops Polrestabes Surabaya ini, akan dijerat dengan pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi lama 7 tahun.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus mafia tanah di Surabaya oleh pihak kepolisian bukanlah yang pertama. Di tahun 2021, pihak Polrestabes Surabaya juga mengungkap sindikat mafia tanah di wilayah Surabaya Barat.

Setidaknya ada dua bidang tanah yang diperjualbelikan oleh para pelaku. Diantaranya adalah wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan wilayah Kelurahan Manukan Wetan.

Lagi-lagi modus yang digunakan pun sama. Yakni dengan memalsukan dokumen tanah. Bahkan untuk kedua wilayah tersebut, terbit Peta Bidang Tanah dengan nomor 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m2. Padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon. n sem, 007

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU