WNI di Luar Negeri Dilarang Pulang ke Tanah Air Selama Lebaran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Apr 2021 14:22 WIB

WNI di Luar Negeri Dilarang Pulang ke Tanah Air Selama Lebaran

i

Larangan mudik bagi WNI di luar negeri. SP/Indonesia.go.id

SURABAYAPAGI, Surabaya - Larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah pada beberapa waktu yang lalu, juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri. 

Aturan tersebut, secara verbatim disebutkan pada bagian G ayat 10 Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Baca Juga: Libur Hari Raya, Harga Suku Cadang Naik 40 Persen dari Harga Normal

"Dalam hal warga negara Indonesia yang berkeinginan kembali ke Tanah Air atau repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6-17 Mei 2021," bunyi petikan SE tersebut.

 Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 tersebut, mulai berlaku selama12 yakni terhitung sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Dalam aturan tersebut juga secara tegas membatasi mobilitas orang dari dalam maupun luar negeri. 

Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak saat dikonfirmasi menyampaikan, larangan masuknya WNI ataupun WNA ke dalam wilayah teritorial Indonesia sebelumnya pernah diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Fenomena Tilang Elektronik Alami Peningkatan 15,9%

 "Jadi itu memang sebelumnya sudah di atur, hanya belum ada lagi informasi lebih lanjut dari direktorat" kata Ronald Mubarak kepada Surabaya Pagi, Kamis (15/04/2021). 

Sesuai dengan aturan yang berlaku, Ronald meminta agar masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri dan berencana pulang ke Indonesia untuk menahan dirinya. Karena hingga saat ini, larangan orang masuk ke wilayah Indonesia masih berlaku, tujuannya adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19.

 "Tapi memang sejauh ini belum dibuka, kecuali yang benar-benar strategis, yang khusus itu baru bisa masuk," katanya 

Baca Juga: Lansia Terlantar di Bungurasih, Dinsos Jatim Berhasil Pertemukan dengan Keluarga

Kendati masyarakat dilarang mudik, aturan yang ada dalam SE Nomor 13 tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. 

Tak hanya itu, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang juga dikecualikan. 

Namun pelaku perjalan  tersebut, sesuai dengan aturan diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU