Yakup Pencuri Handphone Dituntut 10 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Jan 2021 20:56 WIB

Yakup Pencuri Handphone Dituntut 10 Bulan

i

Terdakwa Yakup Bin Abdul Manan menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1).SP/PATRICK CAHYO

SURABAYAPAGI, Surabaya – Kasus  Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan terdakwa Yakup Bin Abdul Manan menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1). Dalam sidang tersebut tertera nomor perkara dalam SIIP.PN Sidoarjo 886/Pid.B/2020/PN SDA, sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Eni Sri Rahayu.

Bahwa terdakwa Yakup Bin Abdul Manan, pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2002 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di kos di Dusun Ngemplak Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili,  menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

“Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yakup Bin Abdul Manan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugerah Karina Suryanegara saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Yakup Bin Abdul Manan dengan hukuman pidana penjara selama 10 Bulan pidana penjara, dikurangi masa kurungan saat penahanan,”ucap JPU.

Bagaimana atas tuntutan JPU terdakwa Yakub.”tanya Majelis Hakim Eni Sri Rahayu. “Terima yang mulia, ucap terdakwa Yakup yang disiarkan melalui aplikasi Zoom.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Diketahui barang bukti yang diambil terdakwa meliputi 1 (satu) buah dus book handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam.

Informasi yang dihimpun bahwa terdakwa Yakub Bin Abdul Manan melakukan tindakan kejahatan dengan mengambil barang milik Benaya berupa handphone. Pencurian yang dilakukan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Hasil pencurian handphone tersebut lalu dijual oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa korban Benaya mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Pat

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU