Mucikari Online, Jadi Kerja Sampingan Mahasiswa Asal Mojokerto

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto- Mahasiswa asal Mojokerto ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari prostitusi online melalui facebook. Dia ditangkap di Hotel Puri Indah (PI), setelah transaksi jasa prostitusi. Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, mengatakan Taufan Al Meizar (22), mahasiswa asal Perumahan Griya Permata Meri, A-2/29, RT 01 RW 04, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ditangkap di Hotel PI, pada Senin (11/9) siang, sekitar pukul 15.00 Wib, setelah polisi melacak akun facebook Taufan Almeizar dan memastikan menyediakan kegiatan peostitusi. Dia ditangkap bersama seorang perempuan yang disediakan untuk melayani lelaki hidung belang. "Sudah selesai transaksi, kita pantau, kemudian kita lakukan penangkapan," kata AKP Sutarto, Selasa (12/9). Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp. 650.000, yang diduga hasil transaksi online, satu lembar bukti pemesanan kamar hotel (room bill) "Kita mengamankan barang bukti uang tunai hasil transaksi prostitusi online dan kertas bukti pemesanan kamar hotel," jelas Sutarto. Dari keterangan tersangka, selama ini menyediakan layanan prostitusi melalui akun facebook. Dalam akun tersebut tersangka mencantumkan nomer HP untuk pemesanan layanan prostitusi. "Dia menggunakan akun facebook untuk menawarkan wanita yang bisa melayani lelaki hidung belang. Ada no HP yang disediakan tersangka," terang Sutarto. Kini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Mojokerto, untuk proses hukum. Polisi juga masih memeriksa tersangka untuk mengungkap jaringan prostitusi online. "Masih kita periksa untuk pengembangan. Tersangka kita jerat pasal 30, dan pasal 35 Undang Undang RI No. 44 tahun 2008, tentang pornografi dan Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP, ancaman hukumanya dipidana kurungan penjara paling lama 6 tahun," ucap Sutarto. (mfn)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru