SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Anggota reskrim Polsek Mojosari berhasil mengamankan Agus Rianto (36) warga Dusun Mejero, Desa Jumeneng Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto lantaran telah mengedarkan sabu-sabu saat bulan suci ramadhan. Dirinya, diamankan dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu kemasan plastik klip pada Jumat (08/05/2020) lalu di depan pasar Sawahan, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto IPDA Tri Hidayati, dari penangkapan tersangka Agus itu petugas kepolisian masih mengejar satu pelaku lain yang pada saat penangkapan berhasil kabur.
Baca juga: Pemkab Mojokerto Perkuat Perlindungan Jamsostek Pekerja Rentan melalui Optimalisasi DBHCHT
“Masih ada satu tersangka lain berinisial H yang kini masih dalam pemburuan. H itu yang bertransaksi dengan Agus,” ucapnya, Rabu (13/05/2020).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto dan Wasnaker Gelar Monev Optimalisasi Jamsostek
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku langsung diglendeng ke Mapolsek Mojosari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dia kita jerat dengan pasal 114 dan 112 KUHP tentang Narkotika. Ancamannya di atas tiga tahun penjara,” tandasnya.mj01
Editor : Redaksi