Polisi Tangkap Pengedar Sabu

surabayapagi.com
Pelaku saat diamankan petugas.SP/FN

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Anggota reskrim Polsek Mojosari berhasil mengamankan Agus Rianto (36) warga Dusun Mejero, Desa Jumeneng Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto lantaran telah mengedarkan sabu-sabu saat bulan suci ramadhan. Dirinya, diamankan dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu kemasan plastik klip pada Jumat (08/05/2020) lalu di depan pasar Sawahan, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto IPDA Tri Hidayati, dari penangkapan tersangka Agus itu petugas kepolisian masih mengejar satu pelaku lain yang pada saat penangkapan berhasil kabur.

Baca juga: Kartu Kepesertaan ''Ngadat', Ratusan Buruh Pakerin Ngluruk Kantor BPJS Kesehatan Mojokerto

“Masih ada satu tersangka lain berinisial H yang kini masih dalam pemburuan. H itu yang bertransaksi dengan Agus,” ucapnya, Rabu (13/05/2020).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku langsung diglendeng ke Mapolsek Mojosari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dia kita jerat dengan pasal 114 dan 112 KUHP tentang Narkotika. Ancamannya di atas tiga tahun penjara,” tandasnya.mj01

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru