SURABAYAPAGI.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewajibkan seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Anom mengenakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kepala UPT Pasar Anom Sumenep, Purnomo Subagiyo mengatakan, pemberlakuan aturan menggunakan masker sudah dilakukan sejak empat hari lalu. Sebelum aturan itu ditegakkan, pihaknya terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar
“Siapa pun yang masuk pasar harus pakai masker, bagi yang tidak mengindahkan akan disuruh pulang, atau dipersilahkan membeli masker terlebih dahulu,” tegas Purnomo, Senin (18/5/2020).
Purnomo menyampaikan, sejumlah pintu masuk pasar juga ditutup, hanya pintu utama dan pintu tertentu saja yang dibuka dengan penjagaan ketat petugas.
“Petugas penjaga keamanan akan melakukan pengawasan untuk memastikan semua pengunjung dan pedagang mengenakan masker,” tuturnya.
Baca juga: Sapa Bansos Jatim Hadir di Slopeng, Khofifah dan Wabup Sumenep Pastikan Layanan Menyentuh Warga
Selain mewajibkan memakai masker, pemerintah daerah juga menyediakan bilik disinfektan dan tempat cuci tangan di setiap pintu masuk dan sudut-sudut pasar.
“Kami akan berusaha yang terbaik buat masyarakat Sumenep. Mudah-mudahan upaya kita ini dapat menghentikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep,” ucapnya.
Baca juga: Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah
Sementara itu, Pedagang Pasar Anom Sumenep, Dewi Sartini menyampaikan, pemberlakuan aturan memakai masker bagi pedagang sudah diberlakukan sejak satu bulan yang lalu. Sementara, untuk pengunjung baru diberlakukan sekitar 4 hari lalu.
“Saya kira aturan ini cukup bagus untuk mencegah penyebaran virus corona. Dan saya juga berharap kepada pengunjung maupun pedagang yang tidak menggunakan masker, harus menggunakan masker agar tidak mengganggu yang lainnya,” katanya. (haz)
Editor : Redaksi