SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dana Cadangan Pilkada 2029 disiapkan Rp75 Miliar. Hal tersebut dinyatakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati, KH. Imam Hasyim, saat penyampaian Nota Penjelasan (Nopel) Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 di Rapat Paripurna DPRD, Kamis (16/10/2026).
Wabup Sumenep membacakan naskah Nopel Bupati yang menegaskan pembentukan dana cadangan wajib ditetapkan dengan Perda sesuai amanat Pasal 80 ayat (5) dan (6) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda tersebut harus ditetapkan sebelum persetujuan bersama APBD.
“Tujuan pembentukan Dana Cadangan ini adalah untuk mendanai pelaksanaan Pilkada Sumenep Tahun 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,” ujar Wabup mengutip Nopel Bupati.
Ia menambahkan, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 5, Pilkada dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Tahap persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran, sehingga perlu disiapkan sejak dini.
Adapun besaran dana cadangan yang diusulkan dalam Raperda tersebut adalah Rp25 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2027 dan Rp50 miliar pada APBD 2028, dengan total Rp75 miliar.
“Dana ini untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2029 berjalan lancar, transparan, dan tidak membebani fiskal daerah dalam satu tahun,” kata Wabup.
Bupati dalam Nopel tertulisnya berharap DPRD dapat membahas Raperda secara komprehensif, objektif, dan konstruktif demi kepentingan masyarakat Sumenep. Paripurna Nopel Dana Cadangan ini menjadi rangkaian pembahasan keuangan daerah, bersamaan dengan pembahasan RAPBD 2027 yang sebelumnya telah dijawab eksekutif.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumenep Jalan Trunojoyo KM 03 Gedungan Batuan itu dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin. Hadir pula anggota Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan OPD, Camat, alim ulama, tokoh masyarakat, dan wartawan. (Rahman)
Editor : Redaksi