SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Tim Opsnal Satres Narkoba Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur, mengamankan dua pria yang sedang menghisap sabu di sebuah rumah (eks-lokalisasi) di Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
Dua pria tersebut berinisial SF (42) warga Desa Karangsari Kecamatan Sukodono dan ‘MS’ (37) warga Desa Mojo Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Buntut Terciduk Kasus Sabu, Pemkot Cabut Gelar Cak Surabaya 2019
Kedua pria lulusan SD itu selanjutnya ditahan di Rutan Mapolres Lumajang.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, dimana selain mengamankan ‘SF’ dan ‘MS’ polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,14 Gram, sebuah korek api gas warna merah dan buah sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik bening.
Baca juga: Polres Blitar Gencarkan Operasi Gabungan Antisipasi Peredaran Narkoba, Sasar Tempat Hiburan Malam
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Lumajang. Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan, cari dan temukan pelaku lain,” terang Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, Selasa (4/8/2020).
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali
Masih kata AKP Ernowo, dari sejumlah alat hisap Shabu (Bonk) yang disita dari tangan tersangka, ia rincikan terbuat dari botol kaca bening berisi air, pada tutup botol terdapat dua lubang yang terangkai dengan sedotan plastik bening.
Lalu, pada masing – masing sedotan tersebut, tersambung dengan sedotan dan dililit dengan isolasi warna hitam, pada salah satu ujung sedotan tersambung dengan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal / sabu. Lim
Editor : Moch Ilham