SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencabut gelarnya sebagai Cak Surabaya yang merupakan finalis Cak Surabaya 2019 bernama Ronzah Adenin (RA) yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Pencabutan gelar atau status RA sebagai Cak Surabaya 2019 ini ditegaskan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dia bahkan meminta agar pengguna narkoba itu dihukum setimpal. Sehingga, akibat perbuatannya, RA kini sudah tidak memiliki gelar Cak Surabaya 2019. Selain itu, proses hukum yang akan menjeratnya juga juga tidak gugur.
"Itu kan personalnya, ya. Yo hukum saja seberat-beratnya. Wong iku sudah menjadi Cak Surabaya meskipun tahun 2019. Kemarin sudah dengan pariwisata (lepas status Cak Surabaya 2019 RA). Tapi yang pidananya tetap jalan, karena kan pidana ini secara pribadi," kata Eri di Balai Kota, Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut, Eri menegaskan, sejak 2022, proses pemilihan Cak dan Ning Surabaya harus melewati berbagai tes. Salah satunya tes narkoba. Ia juga mewanti-wanti untuk Cak dan Ning Surabaya, baik yang sudah terpilih maupun calon ke depannya untuk membawa nama Kota Pahlawan lebih baik. Jika sudah terlibat kasus hukum, maka ada sanksi yang harus ditanggung.
"2022 pemilihan itu harus ada tes narkoba, ada surat keterangan baiknya. Itu yang kita lakukan. Tapi ini buat pembelajaran. Jikalau ada hal yang seperti ini maka seluruhnya Cak yang pernah disandang atau kalau dia perempuan Ning yang pernah disandang, ya akan kita lepas (statusnya). Jadi kita akan tarik, kita akan lepas dari dia pernah menjadi Cak Surabaya," pungkasnya. sb-03/dsy
Editor : Redaksi