Belum Sebulan, Polres Mojokerto Bekuk 25 Tersangka Narkoba

surabayapagi.com
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander saat jumpa pers tangkapan tindak pidana narkoba. SP/Dwy Agus Susanti

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 25 bandar, pengedar hingga pemakai narkoba berhasil diamankan Polres Mojokerto dalam kurun waktu hampir satu bulan.

Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Dari tangan tersangka, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 49.13 gram dan pil koplo sebanyak 31.675 butir. 

Kapolres Mojokerto, AKBD Donny Alexander mengatakan periode tanggal 1 hingga 27 Januari ini, Polres Mojokerto berhasil mengungkap 17 tindak pidana narkoba.

"Rinciannya, Polres Mojokerto berhasil mengungkap 12 laporan polisi sedangkan sisanya 5 kasus dari jajaran Polsek," ujarnya dalam keterangan persnya di Mako Polres Mojokerto, (27/1) siang. 

Donny menyebut, ada kasus menonjol dalam tangkapan kali ini. Yakni inisial WE asal warga Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap saat hendak mengedarkan serbuk putih sabu-sabu seberat 10,59 gram.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

"Dia kita tangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Mojokerto," tegasnya.

Tak hanya WE, Polres Mojokerto juga berhasil menangkap pegawai honorer di Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,44 gram.

"Dia sembunyikan sabunya di dalam lubang tempat benang layangan. Jadi untuk mengecoh petugas, ada saja objek tak lazim yang dijadikan media penyimpanan," cetusnya.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

Mantan Kapolres Pasuruan ini menambahkan, dalam proses penyidikan narkotika akan dibarengkan juga dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya agar bisa membasmi sampai ke akar-akarnya

"Yang pertama mengungkap tersangka pengedar narkoba. Dan yang kedua akan melakukan pemrosesan uang yang tersangka gunakan dalam rangka proses penyidikan TPPUnya," tegasnya.

Dony mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dwy

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru