Polresta Sidoarjo Tangkap 6 Preman Pengeroyok Anggota TNI AL

surabayapagi.com
Para preman pengeroyok anggota TNI AL ditunjukkan saat rilis di maporlesta Sidoarjo. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Perburuan polisi terhadap para pelaku pengeroyokan anggota Marinir di Terminal Bungurasih tuntas sudah. Ini setelah jajaran Polresta Sidoarjo dibantu TNI AL berhasil menangkap semua pelaku yakni 6 orang.

Awalnya polisi menangkap 4 dari 6 pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI AL, Pratu Marinir Jehezkial Yusuf Sakan (28), di Sidoarjo. Sedang dua pelaku yang kabur berhasil dibekuk dalam pelariannya.

Baca juga: 9 Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan, 5 DPO

Enam tersangka yang berhasil ditangkap awal, yaitu UNH (21 Tahun) di kawasan Terminal Bus Bungurasih. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap UNH, akhirnya diperoleh keberadaan lima orang lainnya. Mereka adalah MRTR (22 tahun), FCP(23 Tahun) keduanya ditangkap juga di kawasan Terminal Bungurasih, dan YMK(23 Tahun) ditangkap di tempat kerjanya daerah Deltasari, Waru, Sidoarjo. Sedangkan dua tersangka lainnya NMDP (21 Tahun) ditangkap di Jombang, dan RA (18 tahun) ditangkap di Blega, Bangkalan.

Keberhasilan penangkapan enam tersangka tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Selasa (8/6/2021) di Mapolresta Sidoarjo.

Baca juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

“Semua tersangka yang dapat dibilang preman meresahkan di wilayah Bungurasih tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polisi dan juga TNI, ada dua tersangka yang berada diluar wilayah sidoarjo yaitu inisial D yang ditangkap di wilayah Jombang, dan inisial U ditangkap di wilayah Madura,” ujarnya.

Sebelumnya pasca kejadian Polisi dan Intel TNI telah menangkap empat tersangka lainnya, kemudian berlanjut penangkapan enam tersangka lainnya. Sehingga keseluruhan pelaku pengeroyokan terhadap salah satu anggota TNI di Bungurasih telah ditangkap.

Menurut keterangan dari Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, atas kejadian pengeroyokan ini para tersangka terancam pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 (Sembilan) tahun. Sg

Baca juga: 7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru