SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat resmi berlaku di Kabupaten Gresik setelah diumumkan dalam lembaran daerah pada Februari 2021.
Perda inisiatif para anggota Komisi I DPRD Gresik tersebut merupakan pedoman dalam mengawasi, mencegah serta menindak setiap perbuatan intoleransi yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Baca juga: Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan
"Perda ini merupakan payung hukum bagi masyarakat dalam menjaga kehidupan bertoleransi," ungkap Jumanto SE MM, ketua Komisi I DPRD Gresik dalam acara sosialisasi perda di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Kebomas, pada Kamis (17/6) lalu.
Menurut Jumanto, kelahiran perda yang sengaja digagas oleh para wakil rakyat ini merupakan bentuk peran pemerintah daerah dalam menjaga toleransi kehidupan bermasyarakat.
Baca juga: Cemburu Baca Chat Mesra, Wanita Asal Sememi Bacok Tunangannya hingga Tewas
"Perda Toleransi kami gagas untuk menjaga keberagaman masyarakat Kabupaten Gresik yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum jika tidak dikelola secara baik," ujar Jumanto yang juga didampingi rekan kerjanya di Komisi I, Lusi Kustianah.
Agar perda yang mengatur toleransi kehidupan bermasyarakat ini diketahui oleh publik maka beberapa anggota Komisi I DPRD Gresik digandeng pihak Kantor Kesbang dan Linmas Pemkab Gresik untuk menggelar sosialisasi ke wilayah kecamatan yang diikuti para kades/lurah dan tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: Laporan Dihentikan, Selisih Tanah Tak Terjawab: Ke Mana Korban Harus Mengadu?
Editor : Moch Ilham