SURABAYAPAGI.com, Gresik – Persoalan tanah kavling yang dialami Hari Mulyanto (52), warga Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menyisakan persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar sengketa ukuran lahan.
Setelah membeli tanah kavling sekaligus bangunan dari pengembang PT Jiwani sejak 2014 dan melunasi seluruh pembayaran pada Juli 2025, Hari justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar mengenai luas dan posisi tanah yang selama ini diyakininya sebagai miliknya.
Ironisnya, ketika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum, pintu itu akhirnya tertutup setelah penyidik Polres Gresik menerbitkan surat penghentian penyelidikan pada 31 Agustus 2026 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
Lalu, ke mana lagi seorang warga harus mencari kejelasan ketika persoalan yang diyakininya merugikan dirinya tidak mendapatkan penyelesaian melalui jalur yang ditempuh?
Hari sebelumnya melaporkan persoalan tersebut ke Polres Gresik pada 26 Februari 2026. Ia mengaku membeli tanah kavling berukuran sekitar 5 x 10,7 meter atau 53,5 meter persegi, lengkap dengan bangunan, dengan harga Rp246 juta.
Pembelian dilakukan secara kredit. Hari membayar uang muka Rp30 juta dan selanjutnya mencicil Rp1,2 juta selama 180 bulan.
Setelah bertahun-tahun membayar, kewajiban tersebut akhirnya dilunasi pada 18 Juli 2025 di rumah pengembang.
Namun, persoalan justru muncul setelah Hari menerima dokumen tanah berupa kutipan Buku C Nomor 7746 dan SPPT Nomor 006 atas namanya. Dalam dokumen tersebut, luas tanah tercatat hanya 37 meter persegi.
Angka itu terpaut sekitar 16,5 meter persegi dari luas 53,5 meter persegi yang selama ini diyakini Hari sebagai bagian dari tanah yang dibelinya.
Bagi seorang pembeli, selisih tersebut bukan perkara sepele. Ada pertanyaan mengenai di mana letak selisih tanah itu, bagaimana batasnya, serta mengapa ukuran yang diterima dalam dokumen berbeda dengan objek yang sejak awal ditawarkan kepadanya.
Persoalan semakin rumit setelah pada hari yang sama Hari mendapat undangan dari pemerintah desa untuk melakukan klarifikasi mengenai tanah kavling tersebut.
Dalam proses itu, Hari mengaku melihat gambar yang menunjukkan adanya perbedaan antara luas tanah dalam dokumen dengan objek yang selama ini diyakininya sebagai tanah yang dibeli.
Belum selesai soal luas dan batas tanah, bangunan yang dibuat Hari juga disebut mengalami kerusakan setelah digunakan dalam kegiatan pembangunan tembok penahan tanah atau plengsengan makam Desa Gempolkurung.
Hari memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar Rp78,96 juta.
Ia kemudian memilih jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Namun penyelidikan akhirnya dihentikan.
Di titik inilah persoalan Hari menjadi gambaran lain tentang posisi masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan pertanahan.
Ketika laporan pidana dihentikan karena penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana, bukan berarti seluruh pertanyaan mengenai status tanah, perbedaan luas, batas lahan, maupun kerusakan bangunan otomatis terjawab.
Justru di situlah diperlukan kejelasan dari stakeholder terkait.
Jika persoalannya bukan tindak pidana, siapa yang kemudian bertanggung jawab memberikan kepastian mengenai status dan ukuran tanah tersebut?
Apakah pemerintah desa? Apakah pengembang? Apakah instansi pertanahan? Atau ada mekanisme lain yang harus ditempuh oleh warga?
Hari mengaku masih meminta pemerintah desa memperlihatkan kembali buku kretek desa yang menurutnya pernah diperlihatkan kepadanya.
Menurut Hari, berdasarkan buku tersebut, posisi tanah kavling yang dibelinya terlihat lurus dan tidak berbentuk seperti huruf V sebagaimana bentuk lahan yang terdampak pembangunan plengsengan makam desa.
Perbedaan gambaran itu semakin membuatnya mempertanyakan status tanah yang selama ini diyakininya telah dibeli dan dilunasi.
Yang dibutuhkan Hari sebenarnya bukan sekadar menang atau kalah dalam sebuah perkara. Ia meminta kepastian.
Kepastian mengenai berapa sebenarnya luas tanah yang dibelinya.
Kepastian mengenai batas dan letak tanah tersebut. Kepastian mengenai dasar munculnya angka 37 meter persegi dalam dokumen yang diterimanya.
Dan yang tidak kalah penting, kepastian mengenai siapa yang harus bertanggung jawab apabila memang terdapat kerugian akibat perbedaan data, objek tanah, maupun kerusakan bangunan.
Sebab bagi masyarakat kecil, persoalan tanah bukan hanya perkara angka dalam dokumen. Tanah dan bangunan yang dibeli dengan cicilan bertahun-tahun merupakan hasil dari jerih payah dan pengorbanan ekonomi yang tidak sedikit.
Ketika laporan ke kepolisian telah dihentikan, jangan sampai korban kemudian merasa tidak memiliki pintu lain untuk mendapatkan jawaban.
Apalagi jika persoalan tersebut menyangkut transaksi dengan pengembang, dokumen pertanahan, administrasi desa, serta pemanfaatan lahan untuk kepentingan pembangunan.
Kasus Hari pada akhirnya menyisakan satu pertanyaan sederhana namun penting:
Jika tanah yang dibelinya disebut seluas 53,5 meter persegi, tetapi dokumen yang diterimanya hanya mencatat 37 meter persegi, sebenarnya ke mana 16,5 meter persegi yang dipersoalkannya itu?
Dan setelah pintu laporan pidana ditutup, siapa stakeholder yang akan membuka pintu untuk memberikan jawaban kepada korban? did
Editor : Redaksi