Emak-emak Tipu Puluhan Pencari Kerja hingga 2,5 M

surabayapagi.com
Tersangka Desy (DR) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dessy Rohmawati (30) warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penipuan lowongan kerja PT Ajinomoto. Kerugian yang disebabkan tersangka mencapai Rp 2,5 miliar.

Tersangka Desy (DR) mantan karyawan Ajinomoto tersebut menipu puluhan korban dengan janji dapat meloloskan menjadi karyawan tetap di PT Ajinomoto Indonesia.

Baca juga: Dugaan Kasus Penipuan Investasi Bodong, Rohmah Akui Itu Utang Pribadi, SertaTegaskan Adiknya Tak Terlibat

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan hasil gelar perkara penyidik menetapkan DR sebagai tersangka tunggal kasus penipuan lowongan kerja yang merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah.

Saat ini, tersangka DR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mojokerto.

"Dia (DR) sempat melarikan diri satu bulan dan memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim sebagai saksi setelah dilakukan gelar perkara ditetapkan tersangka kasus penipuan lowongan kerja dan kini ditahan," ungkapnya, Senin (14/2/2022).

Umam mengatakan modus tersangka DR yakni menjanjikan lowongan kerja dengan syarat membayar Rp 20 juta hingga Rp 45 juta. 

Namun setelah para korban membayar sejumlah nominal tersebut nyatanya mereka tidak kunjung memperoleh pekerjaan tetap di PT Ajinomoto. Setidaknya, ada 60 korban penipuan yang dilakukan tersangka DR sejak 2019.

Tersangka sempat mengembalikan uang ke sejumlah korban dengan memutar dari hasil penipuan. Dari penipuan itu, ibu dua anak ini merugikan puluhan korban dengan total Rp.2,5 miliar
"Tersangka mengaku menggunakan uang untuk liburan dan kebutuhan hidup jadi gali lubang tutup lubang uangnya diputar untuk dikembalikan ke korban yang menagih," jelasnya.

Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

Menurut dia, tersangka memberikan jaminan bakal mengembalikan uang pada calon korban untuk pekerjaan tetap di Ajinomoto. Namun faktanya belum satu orang pun yang mendapat pekerjaan di perusahaan tersebut.

Tak pelak, para korban melapor penipuan lowongan pekerjaan di Polresta Mojokerto, pada Jumat (4/1/2022). 

Tersangka DR bersama suaminya sempat melarikan diri lantaran ditagih puluhan korban. Dia bersembunyi menginap di salah satu hotel di wilayah Solo dan Semarang.

Hingga akhirnya tersangka memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto, pada Rabu (9/2).

Baca juga: "Kamu Tipulah Banyak-banyak Orang Indonesia"

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka DR berupaya 13 kwitansi pembayaran masuk kerja ke PT Ajinomoto, satu bendel rekening koran masing–masing korban, screenshot percakapan melalui Whatsapp antara korban dan tersangka serta buku tabungan Bank BCA milik tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Umam. 

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru