Tukang Las Divonis Penjara Seumur Hidup

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aldi Kurniawan (27) menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara usai hakim ketua Marper Pandiangan memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup di ruang Sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2023). Aldi merupakan tukang las yang menjadi kurir narkoba seberat 32 Kilogram.

Dalam putusan itu, Hakim menilai terdakwa melanggar pasal 114 KUHP UU RI juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika. Selain itu hakim berpendapat hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama. 

Baca juga: Saksi JPU Sebut BPI Hanya Distributor Wire Rope, Kuasa Hukum Santoso Pertanyakan Unsur Kesengajaan

"Dengan ini terdakwa atas nama Aldi Kurniawan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup," terang Marper Pandiangan.

Baca juga: Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut hukuman mati. Dengan tuntutan ini, terdakwa masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut. "Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," beber terdakwa dalam sidang yang dilakukan secara teleconference.

Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk putusan tersebut. "Apalagi terdakwa ini hanya disuruh bosnya untuk mengambil koper tersebut, sedangkan saat dikonfrontir terdakwa lainnya Alvian Nur dirinya tidak mengetahui jika dirinya menaruh koper itu adalah sabu-sabu," ungkapnya.

Baca juga: Surat Distributor Jadi Kunci, Saksi Bareskrim Ungkap Wire Rope Pemasok PT BPI Bermasalah SNI

Aldi ditangkap bersama dengan Alvian Nur setelah menaruh koper berisi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margerjo. Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg, oleh polisi keduanya ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru