SAKSI MERINGANKAN RADITYA, SEBUT AKTA 61 PALSU DAN BERKAS SAMPAH

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi akta palsu yang disebut saksi berkas sampah.
Ilustrasi akta palsu yang disebut saksi berkas sampah.

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang atas perkara Pemred Surabaya Pagi Raditya Mohammer Khadaffi berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/10/2026).

DALAM sidang yangn dipimpin Hakim Ketua Ega Shaktiana, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Sih Yuliarti, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo S.H, menghadirkan dua saksi.

Publik yg hadir sekitar 20 orang dengan tahu sendiri, trik atau m,anuver JPU bertanya pada saya.

Ada JPU yang hadir dan langsung membombardir saya soal pertanyaan obyek hukum laporan Erik Wowor yasitu akte gadai saham n0. 061/2018

Saksi Pertama Winarta dan saksi kedua DR. Istiawan Wicaksono, S. H, M. Hum.

Winarta membeberkan awal mula perkara yaitu mengenai keberadaan gedung di Jalan Simo yang akan dilelang oleh Bank.

Menurut Winarta, pihaknya berusaha membantu agar gedung milik terdakwa di Jl. Simo Mulyo I No.183 K, Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, tidak sampai dilelang sehingga berani menalangi (baca:cessie) gedung dengan nilai Rp 1,7 Miliar, dengan beberapa perjanjian bebernya dalam sidang.

Selain soal akta, saksi mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dia belum menerima pembayaran dari terdakwa atas uang yang ia keluarkan untuk cessie.

“Sampai sekarang belum dibayar,” tegas Winarta depan majelis hakim.

Sementara Saksi kedua yaitu Saksi yang meringankan terdakwa, DR. H. Istiawan S.H,M.H. Sejak selesai disumpah , saya langsung ditanya JPU Damang Anubowo SH MH dari kejari Surabaya, dan JPU Suwarti SH MH, dari Kejari JATIM, langsung ke obyrk hukum.

Istiawan menolak keberadaan Akta Nomor 61 tanggal 23 Agustus 2018 dalam sidang dugaan pemalsuan surat jual beli saham PT Surabaya Sore dengan terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi .

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, saat dicecar JPU dan Majelis Hakim soal Akta 61, saksi dengan tegas menolak menjawab dan menyatakan akta tersebut tidak pernah ada dan palsu, palsu ungkap saksi.

Subyek hukum yang menjadi dasar “barang siapa” p[elapor kasus ini dilewatkan, saya merenung, trik apa apa yang dilakukan dua JPU tersebut sebagai sebagai pengendali’perkara, apa dua JPU itu tidak tahu asas” Geen straf Zonder schuld,-geen schuld zom zonder’’ sebagai Jaksa bergelar akademik Hukum S2, seharusnya tahu asas “ tidak ada pidana, tanpa kesalahan,tidak ada kesalahan tanpa pelaku pelapor atau terlapor.

“ Enggak pernah ada, Palsu. Akta itu tidak ada gunanya. Ini perkara palsu. Berkas sampah,” ujar saksi penuh emosi.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, saksi yang juga ayah dari terdakwa menyebut akta tersebut merupakan manipulasi barang bukti. Menurutnya, yang sah secara hukum adalah Akta Nomor 57 tentang perjanjian kredit yang terbit

Sebelumnya,yaitu perjanjian kredit dan berbeda dengan akta lainnya. JPU mewakili kepentingan Haryono alian Sdr Miming dan kacab Bank Artha Graha.Sedang tentang kedudukan hukum Erick Wowor, tak diungkap.

Trik dan maneuver ini saya anggap kejanggalan terbuka yang dilakukan dua JPU didepan public.Dan ini segera saya laporkan sinyal dugaan peradilan sesat mulai digulirkan di Pengadilan Neg eri Surabaya oleh JPU Kejari Surabaya.

Karena perbedaan tafsir tersebut, saksi sempat menyatakan tidak mau menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Saat mengakhiri kesaksiannya, Istiawan meminta agar akte-akte itu diuji forensik.

“Demi Allah saya mengatakan yang sebenarnya, saya meminta uji forensik,”pungkas Istiawan.

Mengapa sepotong-potong,ini saya catat kejanggalan yang dilakukan oleh dua Jaksa penuntut Umum.

-Saya segera minta audiensi ke ASPIDUM DAN KETUA kpn Sby sealin somasi Notaris Eddy Susanto,SH,MH dan Erick Wowor.  Ril, Hik, Zaf, tt, sb

Tag :

Berita Terbaru

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur bersama petugas gabungan m…

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar d…