Edarkan Sabu, Pemuda di Pasuruan Susul Ayah Masuk Bui

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Setelah ayahnya, sekarang giliran anaknya yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pemuda Muhamad Sobirin (28) warga Desa kedung Pangeron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan diamankan karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra mengatakan bahwa pelaku diamankan disebuah rumah. Diduga rumah yang ditempati pelaku tersebut merupakan salah satu persembunyiannya dalam melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

“Kami berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan warga Kecamatan Kejayan. Pelaku kami amankan disebuah rumah yang berada di Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Teddy, Rabu (15/5/2024).

Teddy juga menceritakan awalnya pihaknya telah mendapati laporan dari warga terkait adanya penjualan narkoba yang berada di lingkungan rumahnya. Berpegang laporan warga tersebut, polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

Setelah mengamankan pelaku, polisi kemudian menggeledah tempat Sobirin dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu. Dari tangan pelaku, didapati sabu seberat kurang lebih 10,03 gram yang masih terbungkus dalam plastik transparan.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya yakni sabu dengan berat kotor 10,03 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantarkan sabu,” jelasnya.

Baca juga: Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Pil Double L

Akibatnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ps-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru