SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam kurun waktu 24 Jam Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar kota berhasil menangkap pria berusia 20, atas laporan masyarakat, tentang peredaran BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dengan gunakan Truk Diesel Hino yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut BBM Solar bersubsidi saat membeli di beberapa SPBU di Kota Blitar, di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Dibekuknya warga Kabupaten Tulungagung itu ditangkapnya, saat melaju di jalan Cemara Kel.Sukorejo Kota Blitar sekitar pukul 21.00, kini YAF 20 warga Kec.Tanggunggunung Kab.Tulungagung itu masih dalam pemeriksaan.
Baca juga: Polres Blitar dan Polres Blitar Kota, Gelar Silaturahmi/Halal Bihalal Bersama PKDI se Blitar Raya
Dalam keterangan Rilisnya yang dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK tadi Senin (28/04/2026) siang, AKBP Kalfaris Lalo menjelaskan kronologisnya ungkap dan tangkap YAF dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar.
"Setelah kita menerima laporan masyarakat tentang peredaran BBM jenis Solar bersubsidi, Sat.Reskrim langsung bertindak melakukan penyelidikan, dengan cepat anggota Sat.Reskrim berhasil menangkap Truk Jenis Hino dngn nopol.AG 8594 RR di jalan Cemara Kota Blitar pukul.21.00 WIB," terang AKBP Kalfaris pada awak media.
Selanjutnya Perwira Polisi dengan Dua Melati Kuning di Pundaknya ini menjelaskan secara kronologis YAF lakukan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, dengan memodifikasi Truk jenis Hino AG 8594 RR itu menjadi tangki penampungan menyamarkan kondisi tangki dalam bak Truk dengan cara, atas truk ditutup dengan sekam (kulit padi) secara merata, dan ditutup dengan terpal.
Baca juga: Polres Blitar Kota Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Sabu dan Obat Terlarang
"Untuk mengelabui tindakanya, pelaku membeli BBM solar yang menggunakan nota pembelian solar di SPBU dengan BARCODE dari, dengan nama pemilik Barcode berlainan nama, jadi pembelian YAF di SPBU Tulungagung dan Kota Blitar," jelas AKBP Kalfaris yang di dampingi Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana, Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo dan Kanit Tipidter Iptu Yuno Sakaito.
Baca juga: Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong
Dalam penangkapan YAF polisi berhasil menyita selain Dump Truk Hino, 12 lembar nota pembelian BBM Solar di beberapa SPBU, Bio Solar 1000 liter, (1 Ton liter) sebuah Hp, yang tunai Rp.200 ribu, sebuah ATM atas nama YAF guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas kasus ini tersangka YAF bisa di jerat Pasal 55 UU.No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah pasal 40 angka 9, No.6 tahun 2023 tentang Permen Pengganti UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Karya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda paling tinggi Rp.60 Miliar, untuk itu kami berharap pada masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui penimbunan/ penyalahgunaan BBM Bersubsidi," pungkas Kapolres Blitar Kota di akhiri dngn tunjukan BB. les
Editor : Redaksi