SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh kepala SMP negeri se-Kota Mojokerto di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/7/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pengadaan seragam sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Selama Pelaksanaan MPLS, Disdikbud Kota Probolinggo Pastikan Aman dan Nyaman
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, didampingi anggota Komisi III, Budiarto dan Sugiyanto, S.H Hadir pula seluruh kepala SMP negeri se Kota Mojokerto.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono menjelaskan bahwa DPRD menerima surat pengaduan dari masyarakat yang menyebut adanya surat edaran kepada wali murid untuk membeli seragam melalui sekolah.
Menurutnya, DPRD perlu memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak sekolah, khususnya SMP Negeri 3. Pengaduan yang masuk menyebutkan adanya surat yang mengarahkan wali murid membeli seragam melalui sekolah. Kami juga meminta klarifikasi apakah praktik serupa terjadi di sekolah lain," ujar Hendro.
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan bantuan seragam kepada peserta didik sesuai kemampuan.
Baca juga: Masuk Tahun Ajara Baru, Pemkot Surabaya Serahkan Bantuan Pendidikan ke Pelajar
Indro juga mengingatkan bahwa sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, apabila terdapat penggalangan dana, mekanismenya harus melalui komite sekolah dan bersifat sukarela, bukan berupa pungutan yang mengikat.
"Kalau ada iuran atau bantuan, harus melalui komite sekolah dan sifatnya sukarela. Tidak boleh ada unsur pemaksaan kepada orang tua atau wali murid," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 3 Kota Mojokerto, Rejo, S.Pd., M.Pd., membantah adanya kewajiban membeli atribut sekolah melalui sekolah.
Menurutnya, pihak sekolah sejak awal telah menyampaikan kepada seluruh orang tua bahwa Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan berupa tiga stel kain seragam bagi siswa baru. Bahkan pada tahun sebelumnya, siswa juga memperoleh bantuan tas dan sepatu.
Baca juga: Omzet Pedagang Alat Tulis Melonjak hingga 150 Persen Jelang Masuk Sekolah
Namun demikian, banyak orang tua yang menanyakan tempat pembelian atribut yang tidak termasuk dalam bantuan pemerintah, seperti topi, dasi, dan perlengkapan lainnya.
"Kami tidak pernah mewajibkan ataupun mengharuskan siswa membeli atribut melalui sekolah. Yang kami lakukan hanya menyediakan bagi orang tua yang membutuhkan.
Yang disebut surat edaran itu sebenarnya adalah daftar pendataan pemesanan, bukan kewajiban membeli," jelas Rejo. dwi
Editor : Redaksi