Serap Masukan Masyarakat, DPRD Kota Mojokerto Gelar Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DPRD Kota Mojokerto menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto. SP/DWI
DPRD Kota Mojokerto menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto. SP/DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (19/8/2026).

Uji publik tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan naskah akademik sebelum tiga Raperda inisiatif DPRD tersebut masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ery Purwanti mengatakan, uji publik dilakukan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan saran, masukan maupun kritik terhadap materi dan pasal-pasal yang terdapat dalam masing-masing Raperda inisiatif DPRD.

“Ini adalah uji publik yang dilakukan DPRD Kota Mojokerto dalam rangka penyempurnaan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2026. Dalam uji publik ini kita mengundang seluruh tokoh masyarakat yang ada di Kota Mojokerto untuk memberikan saran, masukan dan catatan maupun kritik terhadap pasal atau naskah akademik yang ada di masing-masing tiga Raperda inisiatif DPRD,” ujar Ery.

Menurutnya, masukan dari masyarakat sangat penting karena Raperda yang disusun nantinya akan diterapkan dan dilaksanakan di tengah masyarakat setelah resmi ditetapkan menjadi Perda.

Dalam uji publik tersebut, DPRD menerima berbagai masukan dari tokoh masyarakat, mahasiswa hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Mojokerto. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya sekaligus menyempurnakan substansi Raperda agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Banyak sekali masukan-masukan yang diberikan, baik dari tokoh masyarakat, adik-adik mahasiswa maupun OPD. Ini semua untuk penyempurnaan naskah akademik Raperda ini,” jelasnya.

Ery menambahkan, proses penyusunan Raperda inisiatif DPRD dilakukan secara bertahap. Setelah uji publik selesai, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto akan berkoordinasi dengan tim penyusun naskah akademik untuk melakukan finalisasi.

“Setelah ini dilakukan uji publik dan selesai dilaksanakan, Bapemperda akan berkoordinasi dengan tim penyusun naskah akademik Raperda inisiatif untuk proses finalisasi naskah akademik,” katanya.

Setelah naskah akademik selesai difinalisasi, tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah proses pembahasan rampung, Raperda akan dikirimkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi sebelum nantinya diproses menjadi Perda.

“Setelah finalisasi naskah akademik, akan dilakukan pembahasan dengan tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah selesai pembahasan, kita kirim ke Biro Hukum Provinsi untuk fasilitasi menjadi Peraturan Daerah. Itu tahapannya,” terang Ery.

Ia menyebut, rangkaian uji publik juga telah dilakukan terhadap materi Raperda lainnya. Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026) pukul 13.00 WIB, DPRD Kota Mojokerto telah membahas materi terkait Raperda tentang perumahan dan permukiman.

Sementara dalam uji publik yang berlangsung pada Rabu, pembahasan difokuskan pada Raperda terkait penyelenggaraan jaminan sosial.

Dalam pembahasan tersebut, peserta menyampaikan sejumlah saran dan masukan mengenai substansi penyelenggaraan jaminan sosial. DPRD menilai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan aturan yang nantinya diterapkan benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif.

“Karena mereka nantinya yang menjadi pelaksana peraturan ini setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda dan kemudian diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota,” imbuh Ery.

Sementara itu, unsur DPRD yang mengikuti kegiatan uji publik terdiri dari anggota Bapemperda serta anggota komisi yang menjadi pengusul Raperda inisiatif tersebut.

Ery menjelaskan, keterlibatan komisi dalam proses tersebut diperlukan karena masing-masing komisi DPRD merupakan pihak yang mengusulkan Raperda inisiatif.

“Yang hadir dari DPRD adalah dari Bapemperda dan teman-teman komisi, karena teman-teman komisi merupakan pengusul terkait Raperda inisiatif ini,” ungkapnya.

Ia menyebut, rangkaian uji publik tersebut melibatkan komisi DPRD sesuai dengan Raperda yang dibahas. Dalam agenda sebelumnya pimpinan Komisi I turut hadir, sedangkan pada agenda Rabu melibatkan Komisi II dan Komisi III.

Untuk Ketua Komisi III, Ery menyampaikan yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam kegiatan tersebut karena sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Partai NasDem di Jakarta.

Dengan adanya uji publik ini, DPRD Kota Mojokerto berharap tiga Raperda inisiatif tahun 2026 dapat disusun secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi masyarakat Kota Mojokerto.

DPRD juga memastikan seluruh masukan yang disampaikan dalam uji publik akan menjadi bahan evaluasi dalam proses finalisasi naskah akademik sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Kota Mojokerto dan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. dwi

Berita Terbaru

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Momentum Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 semakin memperkuat semangat transformasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa T…

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto melakukan rotasi terhadap enam pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Ka…

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

SURABAYA PAGI, Lumajang- Kepedulian terhadap warga terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres)…

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan penekanan khusus yang ditayangkan melalui Videotron yang menegaskan agar seluruh…

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sengketa tanah di Perumahan Griya Karya Sedati Permai (GKSP), Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, kembali memanas. Upaya…

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita menerima penghargaan AIDS, Tuberkulosis, Malaria (ATM) Award…