SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puluhan waraga dari Yayasan Masjid Rahmat Surabaya bersama warga sekitar mengelar aksi unjuk rasa menuntut pengembalian atas tanah di Jl. Pandigiling No.145 yang sudah diwakafkan oleh ahliwaris.
Aksi sempet memanas saat masa meminta para pekerja yang ada di dalam lahan untuk mengosongkan dan menghentikan aktifitas pembanguan di lahan tersebut. Pihak Yayasan Masjid Rahmat Kemang Kuning mengklaim lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031
Sugeng Dariyanto staf Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya dan juga Kordinator aksi menjelaskan sesuai dengan Alas Hak Sertifikat Tanah Wakaf No. 04 tahun 2021, Kel. Dr. Sutomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Prov. Jatim yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dengan No: 12.01.05.02.8.00004
“Kami meminta siapa pun yang sekarang berada di Tanah Pandikiling 145 segera keluar, karena itu bukan hak mereka. Ini merupakan hak kami dari Yayasan Masjid Rahmat Kemang Kuning Surabaya. Kami memegang sertifikat wakaf resmi dari BPN,” ungkap Sugeng dalam orasinya, Jumat (7/8).
Yayasan berharap seluruh pihak yang saat ini melakukan aktivitas di lokasi menghentikan kegiatan dan meninggalkan lahan tersebut sementara waktu, sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Kami berharap semua yang sekarang melakukan aktivitas yang kami anggap ilegal atau tidak resmi keluar dulu. Kalau memang jalur hukum yang ditempuh, biarkan jalur hukum berjalan,” tegasnya.
Sugeng menceritakan, keberadaan pihak lain di lahan tersebut diketahui sekitar awal Juli 2026. Sebelumnya, akses menuju lahan disebut telah dikunci oleh pihak yayasan. Namun, mereka kemudian mendapatkan informasi adanya aktivitas orang yang masuk ke dalam area tersebut.
“Kami mengetahui ada aktivitas orang masuk. Padahal pagar itu sebelumnya kami yang menggembok. Setelah kami cek, memang benar ada yang memasuki lahan,” jelasnya.
Pihak yang masuk ke lahan tersebut disebut mengaku sebagai ahli waris yang memiliki hak atas tanah. Namun, pihak yayasan mempertanyakan dasar kepemilikan tersebut karena mereka mengaku telah memiliki sertifikat wakaf atas lahan yang sama.
“Dia mengaku dari ahli waris yang memiliki hak atas tanah ini. Kami sudah komunikasikan, kami minta ditunjukkan buktinya. Sementara kami memiliki sertifikat tanah wakaf,” katanya.
Baca juga: 2.000 Unit RTLH di Surabaya Terima Manfaat Bantuan Program BSPS 2026
Dan saat ini lanjut Sugeng, masih dalam proses di pengadilan. Jika masih dalam proses tersebut tidak boleh ada aktifitas sampai ada putusan penfadilan.
Sementara itu, Sugeng mengatakan pihak yayasan telah mengambil sejumlah langkah untuk mempertahankan lahan tanah wakaf tersebut. " Kami juga sudah melaporkan dugaan penyerobotan ke Polrestabes Surabaya," terangnya.
Selain itu pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan melalui kanal hotline Wali Kota Surabaya.
Sugeng Jika lahan tersebut dapat dikuasai kembali, yayasan berencana memanfaatkannya untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan. Di antaranya pembangunan sekolah serta tempat pendidikan Al-Qur’an seperti TPA atau TPG.
Baca juga: Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II
Pihak yayasan menegaskan lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan.
“Ini tanah wakaf, artinya untuk masyarakat luas. Bukan untuk perorangan atau untuk profit. Rencananya akan digunakan untuk sekolah dan kegiatan mengaji,” pungkasnya.
Sementara itu, Hendra Sihombing yang mengaku kuasa hukum ahliwaris dari bapak M. Yasin yang mengeklai lahan tersebut membantah bahwa pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan tersebut. Bahkan dirinya sudah siap dilaporkan ke Polisi.
"Silahkan saja laporkan. Kami tidak melakukan penyerobotan. Kami punya dasar. Kalau dia mewakafkan, peraturannya BPN, ya, maaf, peraturannya BPN, dia harus punya alas hak. Gitu loh. Alas haknya ada. Kalau nggak ada, ini yang berbahaya. Makanya di dalam ikrar wakaf itu hanya bangunan yang diwakafkan, dan saya masuk kesini sudah tidak ada bangunannya," ungkap Hendra.
Hendra juga mengatakan Sertifikat Tanah Wakaf No. 04 yang dimiliki Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya itu cacat hukum. "Makanya saat ini saya gugat dipengadilan karena Sertifikat Wakaf tersebut cacat hukum," terangnya. Alq
Editor : Redaksi