Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi lingkungan Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya yang bebas dari parkir sembarang. SP/SBY
Kondisi lingkungan Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya yang bebas dari parkir sembarang. SP/SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, punya cara tersendiri untuk mengatasi parkir liar di jalan lingkungannya dengan menerapkan denda Rp 500.000 bagi warga yang nekat memarkirkan kendaraan sembarangan. Dimana, aturan tersebut sebetulnya sudah diberlakukan sejak 1 Maret 2024 setelah melalui proses musyawarah dan pemungutan suara warga. 

Kebijakan itu berawal dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan, terutama mobil, yang diparkir di jalan lingkungan. Sehingga, enindaklanjuti keluhan tersebut, pengurus RT dan RW menggelar rapat dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. 

"Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir. Kami rapat itu melibatkan tokoh masyarakat setempat. Akhirnya kami membuat yang namanya hak angket atau polling. Nah, dari hak angket ini kami ambil satu persil (rumah) itu dianggap satu suara," ungkap Ketua RW 1 Kelurahan Pucang Sewu Hendri Susanto, Kamis (20/08/2026).

Menurut Hendri, mekanisme tersebut digunakan agar keputusan yang diambil dapat merepresentasikan suara setiap rumah. Satu persil dihitung sebagai satu suara, terlepas dari jumlah kepala keluarga (KK) yang tinggal di dalamnya. 

“Jadi kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu karena asumsinya satu mobil itu satu rumah. Nah, dari itu kami melakukan hak angket berjalan dari warga dan ini dilakukan oleh pengurus RT," jelasnya.

Setelah masa sosialisasi selesai, aturan denda mulai diberlakukan pada 1 Maret 2024. Besaran denda Rp 500.000 per hari juga merupakan hasil polling warga. Aturan larangan parkir tersebut juga terintegrasi dengan aturan jam malam yang berlaku di lingkungan RW 1 Pucang Sewu. Kendaraan warga diharapkan sudah tidak terparkir di jalan lingkungan mulai pukul 22.00 WIB.

Meski demikian, pengurus RW masih memberikan toleransi pada pagi hingga sore hari. Kendaraan yang hanya berhenti sebentar untuk keperluan tertentu tidak langsung dikenai sanksi. “Kebijakan ini bisa menjadi salah satu praktik baik yang dinilai dapat diadopsi kampung lain dengan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah,” kata Hendri. sb-04/dsy

Berita Terbaru

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebuah mobil pickup berplat merah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor Yam…

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya buka suara terkait persoalan meter air di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP R…

RSUD Notopuro, Kebut Pembangunan Gedung Wujud Pelayanan Kelas III Rasa Kelas I untuk Masyarakat

RSUD Notopuro, Kebut Pembangunan Gedung Wujud Pelayanan Kelas III Rasa Kelas I untuk Masyarakat

Rabu, 09 Sep 2026 17:33 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat terus ditunjukkan RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.Tahun ini banyak s…

Perkuat Stok Darah, PMI Kota Mojokerto Gencarkan Kolaborasi Donor Darah Bersama 

Perkuat Stok Darah, PMI Kota Mojokerto Gencarkan Kolaborasi Donor Darah Bersama 

Rabu, 09 Sep 2026 17:02 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:02 WIB

  SURABAYA PAGI. COM, Mojokerto - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto terus mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu memenuhi kebutuhan darah …

Usai Rawat Inap, Pasien RSUD Dolopo Bisa Diantar Pulang Gratis

Usai Rawat Inap, Pasien RSUD Dolopo Bisa Diantar Pulang Gratis

Rabu, 09 Sep 2026 16:43 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Persoalan pasien tidak selalu selesai setelah menjalani perawatan dan dinyatakan tuntas. Bagi sebagian pasien, khususnya bagi mereka…

P-APBD Ponorogo 2026: Pendapatan Anjlok Rp115,9 Miliar, DPRD Soroti Ketimpangan Proyeksi dan Lonjakan BTT

P-APBD Ponorogo 2026: Pendapatan Anjlok Rp115,9 Miliar, DPRD Soroti Ketimpangan Proyeksi dan Lonjakan BTT

Rabu, 09 Sep 2026 15:37 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo 2026 diwarnai koreksi fiskal yang cukup tajam. Dewan P…