SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki babak baru. Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyatakan siap memfasilitasi perwakilan petani dan mahasiswa untuk membawa persoalan tersebut kepada pemerintah yang memiliki kewenangan memutuskan kelanjutan proyek.
Sikap tersebut disampaikan setelah Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut), mahasiswa dan aliansi warga menyampaikan penolakan di Kantor Pemkab Jember, Jumat (18/9/2026). Gus Fawait bersama Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menemui langsung massa dan mendengarkan aspirasi mereka.
Baca juga: Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat
Persoalan utamanya adalah lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Yon TP. Data DPRD Jember menyebut proyek tersebut membutuhkan lahan sekitar 55,12 hektare di Desa/Kecamatan Silo, yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk menanam kopi dan komoditas lainnya. Sedikitnya 224 kepala keluarga menggantungkan mata pencaharian pada kawasan tersebut.
Status kawasan juga menjadi bagian penting dari polemik. DPRD Jember sebelumnya menyebut lokasi tersebut berada dalam kawasan Perhutanan Sosial/Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyatakan kelompok pengelola telah memperoleh hak kelola melalui keputusan terkait KHDPK, sehingga penyelesaian persoalan perlu melibatkan Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang berwenang atas kawasan.
Gus Fawait menegaskan Pemkab Jember tidak akan melepaskan persoalan tersebut meski keputusan mengenai kelanjutan pembangunan Yon TP bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kami berkomitmen, setelah ditemui oleh sahabat-sahabat dan perwakilan petani, saya akan tindaklanjuti. Karena memang ini bukan murni kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, tetapi Pemerintah Kabupaten Jember tidak boleh melepaskan begitu saja,” kata Gus Fawait.
Ia menawarkan agar petani dan mahasiswa menunjuk perwakilan untuk bersama-sama menemui pemerintah atau instansi yang memiliki kewenangan menentukan nasib rencana pembangunan tersebut. Dengan demikian, perdebatan tidak hanya berhenti di tingkat Kabupaten Jember.
Baca juga: Tumbuh Pesat hingga 32,36 Persen, PAD Jember Tertinggi di Jawa Timur
“Kita bersama-sama menghadap kepada yang punya kewenangan untuk memutuskan apakah ini diteruskan atau tidak. Karena kalau kita hanya berdiskusi di Jember, ini tidak ada ujungnya karena kewenangan pun bukan sepenuhnya ada di bawah Pemerintah Kabupaten Jember,” ujarnya.
Penolakan warga sebenarnya bukan persoalan baru. Pada Juni 2026, DPRD Jember telah menggelar rapat dengar pendapat bersama masyarakat Silo, Perhutani dan Kodim 0824/Jember. Komisi B ketika itu menegaskan pembangunan program pemerintah tidak boleh menghilangkan sumber penghidupan masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Dalam forum tersebut, Perhutani menjelaskan sejumlah alternatif lokasi sebelumnya telah ditawarkan kepada pihak terkait, termasuk kawasan Mumbulsari. Namun berdasarkan peninjauan saat itu, lokasi di Silo dinilai paling sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. Perhutani juga sempat menyampaikan adanya lahan pengganti sekitar 55 hektare bagi masyarakat terdampak.
Baca juga: Genjot Hilirisasi Tembakau Lokal, Produk Cerutu Jember Tembus 45 Negara
Perkembangan berikutnya menunjukkan persoalan tidak hanya menyangkut penggunaan lahan, tetapi juga kondisi sosial ekonomi warga. Komisi B DPRD Jember mencatat sekitar 60,03 persen penduduk Kecamatan Silo berada pada kelompok desil 1 hingga 4 dalam DTSEN. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPRD agar perubahan pemanfaatan kawasan memperhitungkan dampaknya terhadap kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.
Gus Fawait menegaskan Pemkab akan mengakomodasi aspirasi kelompok yang mendukung maupun menolak pembangunan Yon TP. Namun khusus terhadap keberatan petani dan mahasiswa, ia berjanji membuka jalan agar aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
Dengan perkembangan tersebut, nasib rencana Yon TP Silo kini bergantung pada penyelesaian lintas kewenangan, termasuk terkait status kawasan dan kepentingan pembangunan nasional. Persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah proyek dilanjutkan atau dipindahkan, tetapi juga bagaimana memastikan ratusan keluarga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lahan tersebut tetap memperoleh perlindungan atas mata pencahariannya. rko
Editor : Riko Abdiono