SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk anak menantu Maidi di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun pada 23-24 September 2026.
Baca juga: Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengembangan penyidikan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini mendalami dugaan tindak pidana korupsi sekaligus TPPU dalam perkara yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Madiun.
"Benar, terkait perkara Madiun, KPK melakukan pengembangan penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik memanggil Suliyati Dwi Safitri yang merupakan menantu Maidi. Selain itu, sejumlah pihak swasta turut dimintai keterangan, yakni Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Aang Imam Subarkah, Ana Ratnawati, dan Agung Triwinarko.
Seorang aparatur sipil negara (ASN), Jliteng Purmianto, juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk aset maupun aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik. Lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan apakah dalam pengembangan perkara TPPU tersebut telah ada penetapan tersangka baru.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Maidi terbukti melakukan pemerasan dengan modus program Corporate Social Responsibility (CSR) serta menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah terkait perizinan di Kota Madiun.
Jaksa KPK Palupi Wiryawan menyebut perbuatan Maidi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Waf
Baca juga: Menantu Maidi Diperiksa 2,5 Jam, KPK Dalami Hubungan Keluarga dalam Pengembangan Kasus TPPU
Editor : Redaksi