Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim KPK membawa dua koper usai penggeledahan di kantor dinas ketahanan pangan dan pertanian Kota Madiun, Kamis (8/10/2026).
Tim KPK membawa dua koper usai penggeledahan di kantor dinas ketahanan pangan dan pertanian Kota Madiun, Kamis (8/10/2026).

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali ini, penggeledahan selama 5,5 jam di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun menghasilkan dua koper berisi dokumen pengeluaran keuangan.

‎Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Jemakir, membenarkan kedatangan tim antirasuah tersebut. Penyidik menyisir sejumlah bidang untuk mencocokkan dokumen pengeluaran dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

‎"Tadi ada beberapa hal yang ditanyakan di masing-masing bidang terkait pengelolaan keuangan," kata Jemakir usai penggeledahan.

‎Jemakir menjelaskan, dokumen yang disita KPK didominasi catatan transaksi keuangan, khususnya di bagian bendahara. Pemeriksaan menyasar seluruh unit kerja, mulai dari bidang perikanan, pertanian, hingga ketahanan pangan.

‎Tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB dan selesai melakukan penggeledahan pada pukul 13.30 WIB. Penyidik keluar dari gedung dengan membawa dua koper barang bukti.

‎Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari sebelumnya, Rabu (7/10/2026), KPK juga menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan di Dinas Kesehatan, tim mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai.

‎"Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan uang tunai," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

‎Pada perkara pokok korupsi, Maidi dituntut Jaksa KPK dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara, denda Rp205 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Sementara untuk kasus TPPU, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan masih mendalami penetapan tersangka. Waf

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…