Surat Distributor Jadi Kunci, Saksi Bareskrim Ungkap Wire Rope Pemasok PT BPI Bermasalah SNI

Reporter : Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengungkap persoalan terkait asal barang, sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga penggunaan merek pada produk yang diperdagangkan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026), Santoso mengaku tidak mengetahui jika sebagian barang yang dibelinya dari pemasok ternyata memiliki persoalan terkait kelengkapan dokumen SNI.

Baca juga: Vonis Investasi Rp5 Miliar, Majelis Hakim Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Santoso menyatakan dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat penjelasan dari penyidik saat proses pemeriksaan.

“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” ujar Santoso di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat penguatan dari Muhammad Fauzi, saksi dari Dittipidter Bareskrim Polri yang dihadirkan jaksa penuntut umum Sisca Christina.

Saat ditanya mengenai pernyataan Santoso tersebut, Fauzi menjawab singkat.

“Benar.”

Santoso Sebut Pernah Melihat Sertifikat SNI

SSGS yang dimaksud dalam persidangan adalah PT Surya Sentra Gemilang Sentosa, salah satu perusahaan yang disebut menjadi pemasok barang kepada PT BPI.

Santoso menjelaskan bahwa sebelum membeli barang dari pemasok, dirinya pernah melihat sertifikat SNI. Namun, dia mengaku tidak memahami secara rinci mengenai kelengkapan dokumen yang kemudian menjadi persoalan hukum.

“Dan saya juga baru tahu saat itu,” katanya.

Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena perkara yang menjerat Santoso berkaitan dengan dugaan perdagangan wire rope yang dipersoalkan dari sisi sertifikasi dan merek produk.

Majelis hakim kemudian mendengarkan keterangan saksi untuk melihat sejauh mana pengetahuan dan peran Santoso dalam proses pengadaan hingga perdagangan produk tersebut.

Barang dari SSGS Jadi Sorotan

Saksi Sebut Produk dari Pemasok yang Dipersoalkan

Asal barang yang diperdagangkan PT BPI menjadi salah satu fokus pemeriksaan terhadap Fauzi.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, kemudian menggali keterangan saksi mengenai lima merek wire rope yang diperdagangkan kliennya.

Edward menanyakan merek mana yang disebut tidak memiliki SNI.

Fauzi kemudian mengarah pada produk yang berasal dari PT SSGS.

“Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” ujarnya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan dalam perkara tidak serta-merta menyangkut seluruh produk yang diperdagangkan PT BPI. Saksi menyebut persoalan berada pada barang yang berasal dari PT SSGS.

Surat Penunjukan Distributor Ditunjukkan di Persidangan

Dalam persidangan, Edward juga menunjukkan surat penunjukan distributor dari PT SSGS.Dokumen tersebut dibahas untuk menjelaskan hubungan bisnis antara PT BPI dan pemasok, termasuk mengenai penggunaan merek pada produk wire rope yang diperdagangkan.

Menurut penjelasan Edward di persidangan, surat itu memuat penunjukan distributor untuk menjual dan mempromosikan wire rope merek DONGWA menggunakan merek dagang sendiri, tanpa mengubah spesifikasi yang tercantum dalam sertifikat.

Persoalan kemudian berkembang pada hubungan antara merek DONGWA dengan merek UNISTRAND yang digunakan pada sebagian produk.


“Apakah barang dengan merek UNISTRAND ini ada kaitannya dengan merek DONGWA?” tanya Edward.

Fauzi menjelaskan bahwa sebagian produk memiliki keterkaitan tersebut. Namun, terdapat pula barang dari PT SSGS yang tidak mencantumkan merek dan kemudian dijual kembali oleh PT BPI.

“Ada sebagian tidak ada mereknya kemudian dijual kembali oleh PT BPI, kemudian ada yang diberi merek UNISTRAND tadi,” jelasnya.

Persoalan mengenai surat penunjukan distributor, penggunaan merek, spesifikasi barang, serta cakupan sertifikasi tersebut menjadi salah satu bagian yang harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Saksi Bareskrim Sebut Santoso Kooperatif

Selain mengurai persoalan barang, persidangan juga mengungkap sikap Santoso selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Fauzi menyatakan Santoso tidak menghambat proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Apakah selama proses pengungkapan terdakwa mempersulit saudara atau penyidik lainnya?” tanya Edward.

“Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” jawab Fauzi.

Menurut keterangan saksi, Santoso bahkan mempersilakan penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap barang yang berada di gudang PT BPI.

Baca juga: Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui produk mana saja yang dipersoalkan dari sisi sertifikasi SNI.

Ratusan Wire Rope Ditemukan di Gudang Margomulyo

Sebelumnya, Fauzi menjelaskan bahwa tim Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di gudang PT BPI yang berada di kawasan Margomulyo, Surabaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan wire rope dalam berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT yang diduga diperdagangkan tanpa SNI.

Temuan barang tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang kini diperiksa majelis hakim PN Surabaya.

Perkara Direktur Pemasok Ikut Muncul di Persidangan

Persidangan juga menyinggung perkara yang berkaitan dengan pihak pemasok PT BPI.

Di hadapan majelis hakim, muncul surat dari Bareskrim Polri yang berkaitan dengan perkara Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan.

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyampaikan bahwa penyidik meminta izin untuk melihat barang bukti yang saat ini berada dalam penguasaan kejaksaan.

Permintaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Jap Jong Tjoan yang disebut berstatus tersangka dan akan memasuki tahap dua.

“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua,” ujar hakim.

Majelis kemudian mengizinkan permintaan tersebut dan meminta pihak kejaksaan membantu pelaksanaannya.

Kemunculan perkara pemasok dalam persidangan Santoso memperlihatkan bahwa rantai pengadaan barang menjadi salah satu aspek yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum: Unsur Kesengajaan Harus Dibuktikan

Di sisi lain, tim penasihat hukum Santoso menempatkan unsur kesengajaan sebagai salah satu bagian penting dalam pembelaan.

Edward mengatakan pengetahuan kliennya mengenai status barang, proses pembelian dari pemasok, hingga aktivitas perdagangan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Baca juga: Jangan Main-main dengan Identitas: Pinjam Nama untuk Kredit Motor Berujung Penjara

Menurut Edward, Santoso sebelumnya memahami produk yang diperdagangkan telah bersertifikat karena barang diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.

Karena itu, tim pembela menilai persoalan penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) perlu diperjelas dalam proses persidangan.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif dipersidangan,” ujarnya.

Perkara Bermula dari Penggeledahan Gudang PT BPI

Perkara tersebut bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dalam berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut PT BPI memperoleh barang tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Namun, menurut dakwaan jaksa, PT BPI kemudian memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk membawa Santoso ke persidangan dan meminta majelis hakim menguji rangkaian perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Dakwaan dan Pembelaan Berhadapan di Persidangan

Santoso didakwa secara alternatif dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Di satu sisi, dakwaan jaksa menempatkan persoalan sertifikasi atas merek yang diperdagangkan sebagai salah satu pokok perkara.

Di sisi lain, pihak pembela mempersoalkan pembuktian unsur kesengajaan dan pengetahuan Santoso mengenai status sertifikasi produk yang diperoleh dari pemasok.

Dua perspektif tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Dengan demikian, persidangan tidak hanya menguji keberadaan barang yang diperdagangkan, tetapi juga menelusuri bagaimana barang tersebut diperoleh, hubungan antara pemasok dan distributor, penggunaan merek, cakupan sertifikasi SNI, serta sejauh mana pengetahuan dan kesengajaan terdakwa dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di PN Surabaya dan akan dinilai majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru