SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan pelanggaran perdagangan dan sertifikasi wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki babak yang menyoroti posisi perusahaan dalam rantai pasok.
Keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengungkap bahwa PT BPI bukan produsen wire rope dan tidak melakukan proses produksi maupun penempelan merek pada produk yang diperdagangkan.
Fakta itu disampaikan Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Kesaksian Andre menjadi sorotan karena perkara yang dihadapi Santoso berkaitan dengan persoalan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan penggunaan merek pada wire rope yang dipasarkan PT BPI.
Saksi: Wire Rope Dibeli dari Supplier
Andre menjelaskan PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Menurut dia, proses pembelian dilakukan dengan mekanisme pemesanan kepada supplier, kemudian barang yang datang diperiksa sebelum ditempatkan di gudang.
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre.
Keterangan tersebut kemudian didalami Hakim anggota Edi Saputra P Lawi, terutama mengenai dokumen sertifikasi yang menyertai produk ketika diterima PT BPI.
Andre menyebut barang yang diterima dari supplier disertai sertifikat SNI. Ia juga mengetahui adanya keterangan SNI pada produk dengan merek Dongwa.
“Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.
BPI Disebut Bertindak sebagai Distributor
Di ruang sidang, Andre juga menjelaskan hubungan antara PT BPI dan PT SSGS. Menurut dia, PT BPI mendapatkan penunjukan sebagai distributor untuk menjual wire rope tanpa melakukan perubahan terhadap bentuk barang.
“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” katanya.
Keterangan ini menjadi salah satu bagian yang kemudian digali lebih jauh oleh penasihat hukum Santoso, Edward Raimond.
Edward menanyakan sejumlah aspek dalam aktivitas perdagangan PT BPI, termasuk mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Produk wire rope selalu dikenakan PPN,” kata Andre.
Penasihat hukum kemudian menanyakan apakah selama Andre bekerja di PT BPI pernah terdapat keluhan konsumen terkait kualitas maupun keselamatan penggunaan wire rope.
Andre menyatakan tidak pernah menerima laporan tersebut.
“Tidak ada komplain, tidak ada korban,” ujarnya.
PT BPI Tegaskan Tidak Melakukan Produksi
Persidangan juga mengungkap posisi PT BPI dalam proses pengolahan wire rope.
Andre menegaskan PT BPI bukan perusahaan manufaktur. Produk yang datang dari supplier tidak diproses atau diubah sebelum dijual kembali.
“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” katanya.
Keterangan ini menjadi penting dalam pembelaan Santoso karena salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan asal produk, sertifikasi, serta merek yang tercantum pada wire rope.
Soal Dongwa dan Unistrand Disebut Administratif
Persoalan lain yang mencuat adalah mengenai merek Dongwa dan Unistrand.
Ketika ditanya mengenai hubungan kedua merek tersebut dalam aktivitas PT BPI, Andre menyebut persoalannya berkaitan dengan pencatatan administrasi.
“Soal merek Dongwa ke Unistrand itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” ujarnya.
Edward kemudian mempersempit pertanyaan dengan menanyakan apakah PT BPI pernah melakukan penempelan merek Unistrand secara fisik pada wire rope yang sebelumnya bermerek Dongwa.
Andre membantah adanya kegiatan tersebut. “Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” tegasnya.
Kuasa Hukum Soroti Mens Rea Santoso
Rangkaian keterangan tersebut kemudian menjadi dasar penasihat hukum Santoso untuk mempertanyakan unsur kesengajaan atau mens rea yang harus dibuktikan dalam pertanggungjawaban pidana.
Edward Raimond menilai persoalan perkara tidak semestinya hanya dilihat dari keberadaan merek dan sertifikasi pada produk. Menurut dia, pengadilan juga perlu melihat keseluruhan rantai pasok, termasuk asal barang, dokumen yang menyertai produk, serta pengetahuan pihak yang menerima dan memperdagangkannya.
“Kalau barang diperoleh dari supplier, perusahaan bertindak sebagai distributor, barang diterima dengan dokumen yang menurut saksi merupakan sertifikat SNI, tidak ada proses produksi dan tidak ada penempelan merek, maka seluruh fakta ini harus diuji ketika jaksa mendalilkan adanya pertanggungjawaban pidana,” kata Edward.
Edward menegaskan unsur kesengajaan tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi, melainkan harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang diuji dalam persidangan.
“Pertanyaan mendasarnya adalah di mana unsur kesengajaannya? Itu yang harus dibuktikan. Bukan diasumsikan. Fakta dan alat bukti di persidangan yang harus menjawabnya,” ujar Edward.
Rantai Pasok Jadi Titik Penting Pembelaan
Menurut Edward, kesaksian Andre justru memberikan gambaran mengenai posisi PT BPI sebagai distributor dalam rantai perdagangan wire rope.
“Klien kami memperoleh barang dari supplier. Karena itu harus dibuka secara terang siapa yang memasok barang, bagaimana kondisi barang ketika diterima, dokumen apa yang diberikan dan apa yang diketahui klien kami pada saat itu,” katanya.
Ia menilai pengujian terhadap rangkaian fakta tersebut diperlukan agar pertanggungjawaban hukum terhadap Santoso tidak dilepaskan dari tindakan dan pengetahuan masing-masing pihak yang terlibat dalam rantai pasok.
Dengan demikian, persidangan tidak hanya berkutat pada persoalan ada atau tidaknya perbedaan merek dan sertifikasi, tetapi juga pada pertanyaan mengenai siapa yang membuat, siapa yang memasok, siapa yang mengubah atau tidak mengubah produk, serta apa yang diketahui oleh pihak yang memperdagangkannya.
Dakwaan Jaksa: Wire Rope Bermerek UNISTRAND dan RRT
Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope dalam berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Menurut dakwaan, PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS.
Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope dengan merek DONGWA.
JPU kemudian mendalilkan bahwa wire rope tersebut dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Untuk kedua merek tersebut, PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.
Dakwaan inilah yang kini diuji melalui keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak di persidangan.
Pembuktian Masih Berlangsung di Persidangan
Perbedaan antara konstruksi dakwaan dan keterangan saksi menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan perkara Santoso.
Di satu sisi, jaksa mendalilkan adanya persoalan sertifikasi dan penggunaan merek terhadap wire rope yang diperdagangkan PT BPI. Di sisi lain, keterangan Andre menyebut perusahaan tersebut berstatus distributor, bukan produsen, tidak melakukan proses produksi, serta tidak melakukan penempelan merek secara fisik.
Penasihat hukum kemudian menggunakan fakta tersebut untuk mempertanyakan sejauh mana pengetahuan dan kehendak Santoso terhadap persoalan produk yang diperoleh dari supplier.
Santoso didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Majelis hakim akan menilai keterangan para saksi, alat bukti, serta argumentasi hukum para pihak sebelum mengambil kesimpulan dalam perkara tersebut. nbd
Editor : Redaksi