Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

surabayapagi.com
Penyampaian nota penjelasan rancangan perubahan 4 Raperda dalam rapat paripurna, Jumat (25/9/2026).

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot mengajukan revisi Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) kepada DPRD Kota Madiun dalam rapat paripurna, Jumat (25/9/2026).

“Beberapa hal di Perda sebelumnya konteksnya dengan aturan di atasnya harus disesuaikan, sehingga ini harus diubah juga supaya nanti peran serta forum tanggung jawab sosial perusahaan yang hari ini ada di Kota Madiun ini lebih jelas arahnya ke mana,” kata Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun.

Baca juga: PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

Bagus menjelaskan, revisi Perda Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 itu juga diharapkan membuat pelaksanaan program CSR lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.

Bersama revisi aturan TSP, Pemkot mengajukan tiga raperda lain, yakni Raperda Santunan Kematian, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, serta Raperda Perubahan Kedua atas Perda Perumda Air Minum Tirta Taman Sari.

Baca juga: Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

“Yang pasti karena adanya dinamika perubahan dengan undang-undang di atasnya sehingga harus dilakukan penyesuaian. Yang kedua berdasarkan kebutuhan daerah,” ujar Bagus.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan empat raperda tersebut akan dibahas melalui tiga panitia khusus (pansus).

Baca juga: Serapan APBD Kota Madiun Baru 45 Persen, DPRD Bakal Awasi Progres Serapan 

“Kita bagi menjadi tiga pansus, Pansus 1, 2, dan 3. Kita langsung tancap gas,” kata Istono. Waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru