Dikeluhkan Wali Murid, Wali Kota Surabaya Larang Sekolah Negeri Jual Seragam

surabayapagi.com
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan instruksi kepada para ASN di lingkungan Kota Surabaya. SP/Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sejumlah keluhan dari wali murid terkait variasi harga dan mahalnya seragam yang dijual di lingkungan sekolah, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang sekolah SD dan SMP Negeri di kota setempat menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik. Pasalnya, juga ditemukan ketimpangan harga seragam yang cukup signifikan antara satu sekolah dengan lainnya.

"Di beberapa tempat, harga seragam batik bisa mencapai Rp115 ribu, padahal harga pasaran di luar sekolah hanya berkisar antara Rp80 ribu hingga Rp90 ribu yang menimbulkan ketimpangan sosial di antara para siswa," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (27/09/2026).

Baca juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pemkot Surabaya Wajibkan UKM Ikut Serta ‘Sport Tourism’

Oleh karenanya, berdasarkan evaluasi tersebut, Pemkot Surabaya melarang pihak sekolah membebani siswa atau wali murid dengan penjualan paket seragam serta meminta pembelian seragam standar nasional (putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP) dibebaskan membeli di mana saja. Dan nantinya, seluruh pengadaan seragam sekolah harus di bawah koordinasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, dengan patokan harga yang dipastikan lebih murah dibandingkan harga pasar ritel di Surabaya.

Baca juga: Opera Kolosal Bertajuk “Merah Putih Bertanya", Pemkot Ajak Arek-arek Gen Z Teladani Peristiwa Perobekan Bendera

“Saya berharap tidak ada lagi beban finansial yang memberatkan orang tua murid saat memasuki tahun ajaran baru, sekaligus menjaga rasa kebersamaan dan kesetaraan di antara para siswa di Surabaya,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan maruah sekolah harus dikembalikan sepenuhnya pada fungsi edukasi. Guru dan kepala sekolah diminta fokus menjadi pengajar yang baik, tanpa dibebani urusan bisnis atau produksi seragam. Pihaknya juga menekankan peringatan Wali Kota Eri Cahyadi agar tidak ada lagi oknum yang mengambil selisih harga dari penjualan seragam melebihi harga pasaran.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Pendampingan IKM Tembus Pasar Internasional

"Sesuai arahan Pak Wali Kota Surabaya, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan," katanya. sb-03/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru