SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar 116 tiang dan juga 91 kabel utilitas tak berizin dengan menyasar 23 ruas jalan di Kota Pahlawan, termasuk kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari.
Adanya kebijakan penertiban terhadap jaringan utilitas tersebut dilakukan bagi yang melanggar ketentuan perizinan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Penertiban tersebut tidak hanya berfokus pada pembongkaran infrastruktur yang melanggar aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga estetika kota dan memastikan pemanfaatan ruang publik berlangsung tertib.
"Kami terus melakukan penertiban utilitas, tiang dan kabel yang tidak memiliki izin resmi. Jadi dalam penertiban kali ini petugas melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang dan kabel utilitas yang melanggar ketentuan Perda 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas. Penertiban ini bukan sekadar membongkar tiang dan kabel, tapi dilakukan untuk menjaga estetika kota," ujar Kepala Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Wienda Novitasari, Rabu (21/10/2026).
Oleh karenanya, ia mengimbau seluruh pihak yang akan memasang tiang maupun kabel utilitas agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan untuk memastikan pemasangan infrastruktur berlangsung tertib dan tidak mengganggu penataan ruang kota. Dan penertiban akan dilanjutkan secara bertahap di berbagai wilayah Surabaya yang mencakup seluruh wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tegaskan penertiban ini akan terus berlanjut, tidak hanya di lokasi ini, tidak hanya di ruas-ruas jalan lokal, tapi secara bertahap di seluruh wilayah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. sb-05/dsy
Editor : Redaksi