SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepastian hukum sekaligus memastikan hak dan perlindungan PRT selama proses penempatan kerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), dengan memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada 12 Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang beroperasi di Kota Pahlawan.
"Saya akan buat Perwali-nya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen), maka kita atur dalam Perwali," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa (29/09/2026).
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Minta Satpol PP Terapkan Pendekatan Humanis di Lapangan
Namun, regulasi di tingkat kota diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap keselamatan dan keberlangsungan pekerjaan PRT. Pihaknya menyoroti PRT yang harus tinggal di tempat penampungan dalam waktu lama tanpa kepastian memperoleh pekerjaan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membebani pekerja yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca juga: Pemkot Surabaya dan Baznas Salurkan Beasiswa S1 RPL bagi Guru PAUD
"Harusnya yang namanya tempat (P3RT) ini membuka lowongan dulu, nanti ada kepastian, ada yang meminta, baru mencari orang, sehingga tidak terlalu lama (tinggal) di situ," katanya.
Selain kepastian penempatan kerja, Wali Kota Eri menekankan pentingnya pemenuhan hak dan penghormatan terhadap martabat PRT. Ia meminta tempat penampungan memastikan pekerja mendapatkan tempat tinggal yang layak, termasuk kamar dengan ventilasi yang memadai. Selain perlindungan terhadap pekerja, Wali Kota Eri turut meminta P3RT memastikan aspek perizinan bangunan sesuai dengan fungsi dan kegiatan yang dijalankan. Ia menyoroti penggunaan bangunan yang masih berstatus rumah tinggal tetapi dimanfaatkan sebagai tempat usaha sekaligus penampungan PRT.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Larang Kegiatan Donasi Melibatkan Hewan di Tempat Wisata
Ia menegaskan Pemkot Surabaya juga dapat mengambil langkah tegas terhadap perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukan bangunan. Pihaknya berharap keberadaan Perwali tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh, baik kepada PRT maupun P3RT yang telah memenuhi ketentuan perizinan. sb-03/dsy
Editor : Redaksi