Pemkot Minta Warga Berhenti Sebar Identitas ABH Perundungan Anak Disabilitas yang Viral di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati. SP/Pemkot Surabaya
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati. SP/Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat berhenti menyebarkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap anak disabilitas yang meninggal, mengingatkan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap dilindungi, termasuk ketika anak tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana. 

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana seperti anak yang telah mencapai usia tersebut.

“Selain itu, anak berhak untuk mendapat perlindungan termasuk identitas diri, sekalipun sebagai pelaku,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, Kamis (22/10/2026).

Menurut Ida, penyebaran identitas dapat membuat anak yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni K (11) dan V (8), berisiko mengalami sanksi sosial berkepanjangan. Sejak kejadian pada 12 September 2026, Pemkot Surabaya terus memberikan pendampingan kepada K. Anak tersebut rencananya akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan, tempat penampungan milik Pemkot Surabaya. 

Sebelumnya, identitas K yang berusia 11 tahun dan ditetapkan sebagai ABH tersebar luas di berbagai akun media sosial. Informasi yang beredar tidak hanya mencakup nama lengkap, tetapi juga alamat rumah secara terperinci dan sekolahnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap seorang anak dengan down syndrome di Surabaya yang berujung pada kematian korban pada 12 September 2026. 

Dalam penanganan kasus tersebut, dua anak berinisial K (11) dan V (8) disebut terlibat. Adapun K ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Pemkot Surabaya juga tetap menjamin hak pendidikan anak tersebut selama menjalani pembinaan. Pendampingan dan pembinaan mental serta spiritual juga akan dilakukan. sb-04/dsy

Berita Terbaru

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan yang diikuti oleh Lembaga hingga Banom menggelar upacara peringatan Hari Santri N…

Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

Kamis, 22 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis Hakim memvonis Maidi dengan pidana 5 tahun penjara dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis…

30 Kios di Pasar Cukir Jombang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran

30 Kios di Pasar Cukir Jombang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pasar Cukir, Kabupaten Jombang, alami kebakaran hebat hingga melahap sebanyak 30 kios pedagang dilaporkan hangus. Bahkan, kerugian…

Terancam Gagal Panen, Petani Padi dan Jagung di Magetan Diserang Hama Tikus

Terancam Gagal Panen, Petani Padi dan Jagung di Magetan Diserang Hama Tikus

Kamis, 22 Okt 2026 14:57 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Hama tikus selalu menghantui dan menyerang sejumlah petani padi dan jagung di Desa Sukowinangun, Kecamatan Magetan, Kabupaten…

Pemkot Malang Tanam 4.000 Bibit Cabai di Merjosari Guna Tekan Inflasi

Pemkot Malang Tanam 4.000 Bibit Cabai di Merjosari Guna Tekan Inflasi

Kamis, 22 Okt 2026 14:49 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus menekan laju inflasi daerah menjelang akhir tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot)…