Mulai 2027, Pemkot Surabaya Perluas Bantuan BOPDA untuk Pondok Pesantren

surabayapagi.com
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meninjau langsung pembagian seragam dan sepatu sekolah gratis untuk ribuan siswa SMA Sederajat. SP/Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memperluas bantuan operasional pendidikan daerah (BOPDA) untuk pondok pesantren mulai 2027, dengan Dinas Pendidikan mencocokkan data pokok pendidikan (dapodik) lulusan SD dengan siswa SMP.

“Kalau berkurang, ada di mana? Maka ada di pondok (pesantren) mungkin. Maka kalau mereka itu masuk dalam hak orang yang (harus dibantu) maka BOPDA-nya harus tetap diberikan,” jelas Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Rabu (30/09/2026).

Baca juga: Cegah Eksploitasi, Pemkot Surabaya Lindungi Anak Diajak Ngamen dan Berdayakan Ibunya

Sementara itu, Febrina Kusumawati Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya menambahkan, sedang menghitung jumlah anak yang bersekolah di pondok pesantren. “Kita lagi melakukan proses perhitungan itu. Mudah-mudahan yang rampung kita bisa lakukan,” ungkapnya.

Baca juga: Ratusan PAUD di Surabaya Ikuti Lomba Asah Terampil Manfaatkan Barang Bekas

Dengan catatan, BOPDA hanya akan diberikan untuk pondok pesantren yang lokasinya di Surabaya. Setelah penghitungan, jumlah siswa di ponpes akan diusulkan untuk disesuaikan besaran anggaran yang diperlukan. Dan rencananya akan dijalankan 2027, namun masih dalam tahap pembahasan. “InsyaAllah (tahun 2027),” imbuhnya.

Selain itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menata ulang kebijakan pengadaan seragam sekolah di SD dan SMP Negeri. Selain melarang praktik jual-beli seragam secara bebas di sekolah, Eri membuka kembali skema bantuan seragam melalui anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Baca juga: Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan BOPDA untuk kebutuhan peserta didik dari keluarga tidak mampu. Dalam Perwali Surabaya Nomor 23 Tahun 2026, pengadaan sejumlah perlengkapan sekolah, termasuk seragam, masuk dalam komponen yang dapat dibiayai melalui BOPDA sesuai ketentuan yang berlaku. sb-05/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru