SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam kurun waktu satu bulan sejak 1 September hingga 30 September 2026 Satuan Res.Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap 5 tersangka dugaan edar Sabu sabu dan edar Okerbaya jenis Pil Doble L dengan barang bukti untuk sabu 200 gram Sabu dan 1686 butir Pil Doble L.
Hal tersebut di sampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana SH dalam relisnya ( Rabu 30 September 2926 ) pada wartawan.
Baca juga: Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI
Dalam keterangannya Kompol Subiantana membeberkan tertangkapnya 5 orang, satu di antaranya JE 32 pengedar sabu dan 4 tersangka pengedar Okerbaya yakni BN.SK,SN dan EP semuanya warga Blitar.
"Kami sampaikan dalam mengungkap sekaligus menangkap pelaku peredaran Sabu dan Obat obatan terlarang atau Pil Doble L, sejak 1 September sampai 30 September 2026, dalam pengungkapan peredaran Sabu dan Pil Doble L ada 5 tersangka 1 diantara nya edar sabu yaitu JE 32 dengan barang bukti 200 Gram sabu atau 2 Ons di tangkap di wiilkum Polsek Ponggok, sedang untuk pengedar Okerbaya ada 4 tersangka yang di tangkap di wilkum Polsek Kepanjenkidul, dari tangan ke 4 kita menyita 1686 butir Pil Doble L, kini masih kita kembangkan, kasus ini lebih lanjut." Terang Kompol Subiantana di dampingi Kasat Res.Koba Iptu Banbang,Kasi Humas AKP Samsul Anwar dan Kasi Propam.
Dalam paparan relisnya Kompol Subiantana menjelaskan modus peredaran baik sabu sabu maupun peredaran Doble L oleh para tersangka.
Baca juga: Polres Blitar Kota Sidak Harga dan Mutu Beras di Tingkat Produsen, Distributor dan Pasar Tradisional
"Tersangka JE pengedar Sabu,mendapatkan sabu sabu membeli dari Surabaya seberat 200 Gram atau sekitar 2Ons, untuk modus peredaran ya JE memecah/memisah sabu sabu dengan paket isi 10 gram,5 gram 1 gram sampai paket terkecil 1/5 gram, untuk kelancaran edar sabu secara ranjau, di 10 titik lokasi.
Sementara untuk peredaran Okerbaya ratacrata dngn modus yang sama Doble L di pisah ( pecah ) untuk di edarkan yang di namai paket hemat yang berisi 15 butir setiap paketnya seharga Rp.50 ribu,sedang untuk 30 butir di hargai Rp.100 ribu, penjualanya ke konsumen melalui ponsel, di wilayah lokal ( Blitar Raya)." Terang Kompol Subiantana
Baca juga: Polres Blitar Kota Gelar Pasukan dan Cek Kesiapsiagaan Almatsus
Mengakhiri Relisnya Kompol Subiantana menyampaikan pasal pasal yang di sangkkan kepada 5 tersangka tersebut, untuk Tersangka JE, di jerat UU RI No.35/tahun 2009 tentang Narkotika dngn pasal 114 ayat ke (2) juga UU.RI.No.1 tentang KUHP Nasional yang ancamanya 20 tahun atau seumur hidup karena menguasai Narkotika golongan 1.
Sedang untuk edar Pil Doble L di jerat UU.RI.No.17/ Thun 2023 tentang kesehatan dngn pasal 435, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,
"Penangkapan ini kita menyelamatkan sebanyak 1029 orang dari peredaran Sabu sabu, karena BB yang kita sita dari JE 2 Ons Sabu sabu, sedang untuk Pil Doble L kita menyelamatkan 562 orang, dngn rincian bila 1 orang gunakan 3 butir Doble L, sedang BB yang kita sita sebanyak 1686 Butir Doble L." Pungkas Kompol Subiantana, yang akhiri tunjukan BB. les
Editor : Redaksi