Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

surabayapagi.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati. SP/Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendisiplinkan dengan memberikan sanksi kepada sebanyak 58 ASN akibat berbagai bentuk pelanggaran. Dengan jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya pungutan liar, hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 pegawai.  Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. 

Baca juga: Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Ira memastikan Pemkot Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap seluruh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Sehingga, Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu karena setiap ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Ira mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Tekan Penggunaan BBM, Pemkot Surabaya Lanjutkan Penggunaan Mobil Listrik pada 2027 untuk Kendaraan Dinas

"Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," ujar dia, Kamis (01/10/2026).

Baca juga: Pemkot Surabaya Pastikan Distribusi Beras Premium Sesuai HET Rp14.900 per Kg

Lebih lanjut, Ira menambahkan, verifikasi informasi menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya. "Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya. Dan yang terpenting pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan," pungkasnya. sb-04/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru