Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

surabayapagi.com
Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan sementara terhadap sebuah toko penjual minuman beralkohol (mihol) di wilayah Kecamatan Wonokromo. SP/Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah peredaran minuman beralkohol (mihol) secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman beralkohol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan sementara terhadap sebuah toko tersebut di wilayah Kecamatan Wonokromo. 

Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) telah melakukan pengawasan terhadap toko tersebut pada 3 September 2026. Dari hasil pengawasan, toko tersebut diketahui memiliki izin sebagai subdistributor, namun dalam praktiknya melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran. Pelanggaran tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca juga: Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

"Beberapa waktu ini mudah sekali bagi anak-anak mendapatkan minuman keras. Sehingga kami setiap malam mengamankan anak-anak itu di titik-titik tertentu seperti Dermaga Kalimas, (kawasan) Taman Bambu Runcing," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, Kamis (01/10/2026).

Baca juga: Tekan Penggunaan BBM, Pemkot Surabaya Lanjutkan Penggunaan Mobil Listrik pada 2027 untuk Kendaraan Dinas

Karena itu, Irna memastikan Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah anak-anak terpapar dampak penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. "Kita harus menjaga anak-anak muda di Kota Surabaya agar tidak terkena dampak penjualan miras," tegas Irna.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin menjelaskan alasan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut. Penindakan terhadap tempat usaha tersebut sebelumnya telah masuk dalam proses Tipiring. Petugas juga telah memberikan tanda pelanggaran sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Pastikan Distribusi Beras Premium Sesuai HET Rp14.900 per Kg

Namun, Rizal menyebut, berdasarkan hasil pengawasan lanjutan bersama Dinkopumdag, toko tersebut diketahui masih menjalankan aktivitas usaha. "Sehingga supaya ini tidak melakukan kegiatan usaha lagi dilakukan penutupan berupa penyegelan," pungkasnya. sb-05/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru