Optimalkan PAD, Pemkab Ponorogo Lelang 31 Kendaraan Dinas dan Barang Inventaris

surabayapagi.com
Puluhan kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan tersimpan di gudang aset Pemkab Ponorogo. SP/ PNG

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka mengoptimalkan aset daerah yang sudah tidak lagi digunakan sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mulai menyiapkan lelang 31 kendaraan dinas dan satu paket barang inventaris, yang ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026 dengan potensi pemasukan daerah sekitar Rp150 juta.

Dari 31 kendaraan tersebut, sebanyak tiga unit merupakan kendaraan roda empat dan 28 unit kendaraan roda dua. Selain itu, terdapat satu paket barang inventaris berupa barang scrap yang turut dilelang. Kendaraan ditawarkan dalam sejumlah paket dengan nilai limit yang bervariasi. Di antaranya paket tiga kendaraan dengan nilai limit Rp2,3 juta dan paket empat kendaraan dengan nilai limit Rp7,8 juta.

Baca juga: Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

"Dari aset yang akan dilelang ini kami menargetkan pemasukan sekitar Rp150 juta. Calon peserta bisa melihat langsung barangnya. Mereka harus mengetahui objek yang akan dibeli, kondisi barang harus benar-benar diketahui, dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Kepala Bidang Aset BPPKAD Ponorogo Zaenal Arifin, Minggu (04/10/2026).

Baca juga: Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Sedangkan untuk pengumuman lelang akan disampaikan melalui media massa, sedangkan calon peserta diberi kesempatan melihat langsung kondisi barang sebelum mengikuti proses lelang. Selain itu, keterbukaan kondisi barang tersebut penting agar peserta mengetahui secara langsung objek yang akan dibeli sekaligus memastikan proses lelang berjalan transparan.

Selain meningkatkan penerimaan daerah, pelelangan dilakukan untuk mencegah aset yang sudah tidak dimanfaatkan mengalami kerusakan lebih parah.

Baca juga: Krisis Kekeringan, Ponorogo Tambah Pasokan Air Bersih ke Daerah Terdampak

Biaya pemeliharaan atau perbaikan aset yang terlalu lama tidak digunakan dinilai dapat menjadi beban bagi pemerintah daerah. "Selain untuk mengejar pemasukan daerah, pelelangan ini juga dilakukan agar aset tidak semakin rusak karena terlalu lama tidak dimanfaatkan. Sebab, biaya perbaikan aset yang sudah mangkrak bisa lebih besar," ungkapnya. pn-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru