SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan busana muslim pada 15-22 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tradisi tahunan pemerintah daerah dalam memperingati Hari Santri Nasional.
ASN laki-laki diminta mengenakan sarung dan peci, sedangkan ASN perempuan menyesuaikan dengan ketentuan busana muslim yang sopan dan berhijab. Sementara, bagi ASN non-muslim tetap mengenakan pakaian sesuai keyakinan masing-masing.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan penerapan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan pekerjaan, terutama bagi ASN yang menjalankan tugas di lapangan. Misalnya, Petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diperbolehkan menyesuaikan pakaian agar tetap dapat menjalankan tugas secara optimal.
Dan bagi petugas laki-laki yang bertugas di lapangan, penggunaan peci dapat menjadi bentuk penyesuaian terhadap ketentuan tersebut tanpa mengganggu pelaksanaan pekerjaan, Minggu (18/10/2026).
Lebih lanjut, selain penerapan busana muslim bagi ASN, Pemkab Ponorogo juga menyiapkan sejumlah kegiatan untuk memeriahkan peringatan HSN 2026 dengan melibatkan masyarakat. Kegiatan tersebut antara lain lomba dai, lomba hadrah, vespa santri, serta sejumlah agenda lain yang disiapkan untuk menyemarakkan Hari Santri Nasional di Kabupaten Ponorogo. pn-01/dsy
Editor : Redaksi